No : 119.07-09/SEK-BPW/GASPARI/II/2012
Sifat : Istimewa
Lampiran : - 1 (satu) Set Profil Company + 1 (satu) Berkas Data
awal bahan LIDIK
Hal : Intrupsi Kebijakan yang gelap (Diskrection Lowblack)
Keberatan atas KEBIJAKAN PIMPINAN BPN
Kota Lhokseumawe Terkait surat No. 146/5-11.73/III/2012
Lhokseumawe, 17 September 2012
Kepada Yth;
Bapak PIMPINAN/KEPALA KANTOR WILAYAH - ACEH
BADAN PERTANAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Di –
Banda Aceh
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan Hormat,-
Sehubungan dengan Surat Keterangan legalitas Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) sebagai salah satu lembaga aktifis Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan bidang Lingkungan Hidup, dan Pemantauan di bidang Hak Asasi Manusia. Dengan ini menerangkan legalitas Lembaga kami sebagai berikut :
akta pendirian vide notaris ORIZA SAPHRINA, SH Notaris SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-1477.HT.03.01 tahun2002 LSM GASPARI Nomor NOTARIS 31,- Tanggal 13 Febuari 2010. Nomor W1.AH 03.01 476 pada hari rabu tanggal 17 maret 2010 Akta tersebut telah didaftarkan dalam buku register yang tertentu untuk maksud itu atas nama KEPALA KANTOR WILAYAH KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Up. KEPALA BIDANG PELAYANAN HUKUM KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI ACEH
Akta ini juga telah didaftarkan didalam Buku Register, untuk maksud itu yang ada di Kepaniteraan PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE, dibawah nomor H1.04.10-69 Tanggal 09 April 2010
Surat Keterangan Terdaftar
No : PEM-172/WPJ.25/KP.0203/2010
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal PAJAKKANWIL DJP Aceh kantor PP Lhokseumawe
Surat Ketarangan Terdaftar
SKT : No 220/002/2010
Badan Kesatuan Bangsa, politik dan perlindungan masyarakat
Pemerintah kota Lhokseumawe
Surat Keterangan Terdaftar
SKT No: Kesbang 220/74/2011
Badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.
Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab, didalam mewujudkan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR.
MEMPERTIMBANGKAN :
ATAS NAMA RAKYAT INDONESIA, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia yang disingkat dengan GASPARI hingga saat ini tetap konsisten dan komitmen terhadap PENEGGAKAN dan PENGADILAN HUKUM yang SEADIL-ADILNYA. Oleh sebab itu, atas nama LSM GASPARI “INSYA ALLAH” sekuat dan sebisa mungkin terus berjuang menegakkan Supramasi Hukum Demi kepentingan Rakyat melawan ketidakadilan yang terjadi berdasarkan FAKTA dan REALITA Untuk mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan Aturan yang berlaku diantaranya sebagai berikut :
1. PP RI No 17 TAHUN 2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR.
“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”
2. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” .
3. INPRES No. 5 TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.
4. UU RI NO 7 Tahun 2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}.
“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “
5. INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 17 TAHUN 2O11 “ AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012”
PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi yang meliputi :
1. Strategi Pencegahan;
2. Strategi Penegakan Hukum;
3. Strategi Peraturan Perundang-Undangan;
4. Strategi Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;
5. Strategi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
6. Strategi Mekanisme Pelaporan.
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
6. PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
a. Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan
b. Bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan perlu dilengkapi agar dapat mengakomodir bentuk-bentuk pengaduan masyarakat yang semakin beragam;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
--------------____----DEMI KEADILAN.----____--------------
Berdasarkan Laporan saudara T.NOUFAL yang telah dilakukan Observasi Perkara oleh pihak LSM GASPARI dimana Memberi Kuasa juga telah melampirkan berkas-berkas yang dianggap terkait (Bukti Hak Milik), Dalam sengketa ini PELAPOR merasakan Hak Asasi – Nya terabaikan, sehingga menimbulkan KERUGIAN Yang Ber-arti selama ini. T.NOUVAL juga merupakan KORBAN yang dikatagorikan paling lama menjalani proses Kepastian Hukum, yaitu tumbal Korban Penindasan Marwah dan Harga Diri Keluarga besarnya. Disamping itu T.NOUVAL merupakan Generasi Penerus atas Sengketa yang limit waktunya terbilang lama. Perlu diketahui Ibu beliau Almarhum CUT THAIBAH semasa hidupnya pernah merasakan kepahitan atau gelapnya hukum PERADILAN masa ORDE Lama atau ORDE BARU. Pihak yang paling dirugikan oleh beberapa ulah Oknum yang memanfaatkan Situasi dan Kondisi. Maka dianggap perlu Tinjauan Ulang perkara secara Objektifitas yang berdasarkan FAKTA DAN REALITAS YANG SESUNGGUHNYA.
DENGAN TERJADINYA PERHATIAN PUBLIK, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YANG TELAH DILAKUKAN PENELA’AH DAN KAJIAN SEBAGAI REKOMENDASI atau balasan surat yang T. Noufal / Yang memberi kuasa DARI BADAN PERTANAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1652 / 27.1-600.27 / V / 2012 11 Mei 2012.
PERTIMBANGAN HUKUM YANG PATUT DIHARGAI OLEH SEGENAP PENEGAK HUKUM, para Apratur Negara, serta Upaya Pencegahan dan pemberantasan Korupsi dapat menjadi MOMENTUM dalam melaksanakan atau menciptakan Good Goverment Governanince (Penyelenggara Negara yang Baik dan Bersih dari TIPIKOR) dan MENEGAKKAN KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Setidaknya membuktikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bangsa menghormati dan menjunjung tinggi Norma-norma hukum yang berlaku, harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel,menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate)
Khususnya Terhadap Kinerja Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe bersama Seluruh Panitia Ajudikasi yang tidak berpihak demi keadilan, sehingga mengundang Publik dalam hal ini menjadi sorotan orang banyak.
Lampiran-lampiran atau Data-data OTENTICK yang dianggap perlu. Akan diserahkan kepada pihak yang berwenang atau dengan bahan awal sebagai Pengajuan Lidik hal ini merupakan wujud Demokrasi yang menganut Praduga tak bersalah. Perlu dijelaskan Kembali sejarah awal sengketa tanah berada di desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat diriwayatkan sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Jual Beli M. Amin Bin Makam yang bertanda tangan menjual Alm. Cut
Taibah Binti Ampon Muda dengan kesepakatan yang ditanda tangani diatas Materai
Republik Indonesia juga disaksikan beberapa pejabat setempat, diantaranya kepala
Mukim Lhokseumawe, Kepala Kampung Banda Masen dan pejabat pembuat akta,
tanggal 18 Febuari 1971
Taibah Binti Ampon Muda dengan kesepakatan yang ditanda tangani diatas Materai
Republik Indonesia juga disaksikan beberapa pejabat setempat, diantaranya kepala
Mukim Lhokseumawe, Kepala Kampung Banda Masen dan pejabat pembuat akta,
tanggal 18 Febuari 1971
2. M. Amin Bin Makam telah melakukan gugatan kepastian hukum sehingga Putusan
PENGADILAN NEGERI KOTA LHOKSEUMAWE Nomor: 2 / Pdt. G / 1992 / PN-Lsm
TERHADAP PR. CUT TAIBAH BINTI AMPON MUDA DAN T.HUSEIN SADLI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN BAIK MATERI MAUPUN MATERIAL Berdasakan keputusan
pengadilan negeri kota Lhokseumawe, Belum mempunyai kekuatan hukum tetap
oleh karena kuasa tergugat telah menyatakan banding Nomor : Wi.Dd.HT.04.10 – 269i
tanggal 15 September 1992
PENGADILAN NEGERI KOTA LHOKSEUMAWE Nomor: 2 / Pdt. G / 1992 / PN-Lsm
TERHADAP PR. CUT TAIBAH BINTI AMPON MUDA DAN T.HUSEIN SADLI YANG MENYEBABKAN KERUGIAN BAIK MATERI MAUPUN MATERIAL Berdasakan keputusan
pengadilan negeri kota Lhokseumawe, Belum mempunyai kekuatan hukum tetap
oleh karena kuasa tergugat telah menyatakan banding Nomor : Wi.Dd.HT.04.10 – 269i
tanggal 15 September 1992
3. PR. CUT TAIBAH BINTI AMPON MUDA DAN T.HUSEIN SADLI melakukan Banding MELAWAN
MA.AMIN BIN MAKAM. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAKA
PENGADILAN TINGGI ACEH DI BANDA ACEH MENGELUARKAN PUTUSAN
NOMOR : l29/Pdt /1993/Pt – ACEH. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT-
TERGUAT/ PEMBANDING TERSEBUT ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
LHOKSEUMAWE TANGGAL 3 SEPTEMBER 1992 Nomor. 2 / Pdt. G / 1992 / PN – Lsm.
MA.AMIN BIN MAKAM. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAKA
PENGADILAN TINGGI ACEH DI BANDA ACEH MENGELUARKAN PUTUSAN
NOMOR : l29/Pdt /1993/Pt – ACEH. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT-
TERGUAT/ PEMBANDING TERSEBUT ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
LHOKSEUMAWE TANGGAL 3 SEPTEMBER 1992 Nomor. 2 / Pdt. G / 1992 / PN – Lsm.
4. M.amin bin makam Melawan Cut Thaibah Binti Ampon Muda DK melakukan Perkara
Kasasi Perdata MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Reg. NO. 1701 K / Pdt. / 1993.
Memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang No. 14 Tahun 1970 dan Undang-
undang No. 14 Tahun 1985. Dengan menyatakan bahwa permohonan dari : M.AMIN BIN
MAKAM / PEMOHON KASASI DAHULU PENGGUGAT / TERBANDING TERSEBUT TIDAK DAPAT
DITERIMA . Pada hari senin tanggal 22 Agustus 1994
5. Berita Acara Penyerahan No : 1701 / Pdt / 1993. Berdasarkan Keputusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tanggal 25 Agustus 1994 Nomor : 1701 / Pdt. /1993 telah
melakukan penyerahan sepetak tanah kebun yang terletak didesa Banda Masen,
Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, Berbatas :
Kasasi Perdata MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Reg. NO. 1701 K / Pdt. / 1993.
Memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang No. 14 Tahun 1970 dan Undang-
undang No. 14 Tahun 1985. Dengan menyatakan bahwa permohonan dari : M.AMIN BIN
MAKAM / PEMOHON KASASI DAHULU PENGGUGAT / TERBANDING TERSEBUT TIDAK DAPAT
DITERIMA . Pada hari senin tanggal 22 Agustus 1994
5. Berita Acara Penyerahan No : 1701 / Pdt / 1993. Berdasarkan Keputusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tanggal 25 Agustus 1994 Nomor : 1701 / Pdt. /1993 telah
melakukan penyerahan sepetak tanah kebun yang terletak didesa Banda Masen,
Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, Berbatas :
- Barat dengan jalan Negara, 41,50 Meter
- Timur dengan Kebun Usman ET, 44,50 meter
- Selatan dengan kebun haji Hasan, 57 Meter
- Utara dengan Kebun M. Hamid Makam, 71,80 Meter
Untuk diserahkan kepada Cut Thaibah Binti Ampon Muda melalui Kuasanya Zainal Arifin.
6. Oleh PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE MENGELUARAN KEPUTUSAN
Nomor : 143/PID.B/1998/PN – LSM .
---------------DEMI KEADILAN KETUHANAN YANG MAHA ESA bahwa:--------------------------
Nomor : 143/PID.B/1998/PN – LSM .
---------------DEMI KEADILAN KETUHANAN YANG MAHA ESA bahwa:--------------------------
1. Menyatakan terdakwa Cut Thaibah Binti Ampon Muda yang Identitasnya tercatum
pada awal putusan TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH
2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN
3. MENYATAKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT MARTABAT
HARUS DIPULIHKAN KEMBALI Dicatat disini Bahwa Putusan ini sudah berkekuatan
Hukum Tetap Karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima Baik
Keputusan tersebut diatas. Pada Tanggal 27 Febuari 1999
4. MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELALUI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
Nomor : W1 - U2/267/HK.02/II/2011. Tanggal 4 Febuari 2011 Prihal : Keberatan Atas
Putusan Mahkamah Agung R. I. No. 1701K/Pdt/1993. Bahwa dari kasus Posisi
tersebut diatas secara YURIDIS FORMIL Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh
No. 29/Pdt/1993/PT–Aceh. tersebut diatas secara NOORMATIF MENJADI BERKEKUATAN
HUKUM TETAP (INCRAKHT VAN GEWIJSDC)
pada awal putusan TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH
2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN
3. MENYATAKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT MARTABAT
HARUS DIPULIHKAN KEMBALI Dicatat disini Bahwa Putusan ini sudah berkekuatan
Hukum Tetap Karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima Baik
Keputusan tersebut diatas. Pada Tanggal 27 Febuari 1999
4. MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELALUI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
Nomor : W1 - U2/267/HK.02/II/2011. Tanggal 4 Febuari 2011 Prihal : Keberatan Atas
Putusan Mahkamah Agung R. I. No. 1701K/Pdt/1993. Bahwa dari kasus Posisi
tersebut diatas secara YURIDIS FORMIL Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh
No. 29/Pdt/1993/PT–Aceh. tersebut diatas secara NOORMATIF MENJADI BERKEKUATAN
HUKUM TETAP (INCRAKHT VAN GEWIJSDC)
DASAR HUKUM :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak
Pakai Atas Tanah;
Pakai Atas Tanah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
d. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
e. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
f. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pelimpahan Kewenang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara;
Pelimpahan Kewenang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara;
g. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
h. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
i. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
i. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
ATAS NAMA RAKYAT INDONESIA, kami Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia yang disingkat dengan GASPARI hingga saat ini tetap konsisten dan komitmen terhadap peneggakan dan pengadilan HUKUM yang seadil-adilnya, membukti untuk melawan ketidak adilan yang terjadi hingga saat ini ikan tenaga hencoba mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan Aturan yang berlaku diantaranya sebagai berikut :
1. PP RI No 17 TAHUN 2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA
MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TIPIKOR.
MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TIPIKOR.
“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”
2. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31
TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
“ bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” .
3. INPRES No. 5 TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.
4. UU RI NO 7 Tahun 2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
CORRUPTION, 2003 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}
“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “
5. INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 17 TAHUN 2O11 “ AKSI PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012”
PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012”
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi yang meliputi :
1. Strategi Pencegahan;
2. Strategi Penegakan Hukum;
3. Strategi Peraturan Perundang-Undangan;
4. Strategi Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;
5. Strategi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
6. Strategi Mekanisme Pelaporan.
6. Strategi Mekanisme Pelaporan.
MENGINGAT :
1. Sehubungan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890)
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890)
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4286)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4286)
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400)
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400)
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 113, Tambahan Lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor5254)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5303)
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 113, Tambahan Lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor5254)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5303)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/ Tujangan
Bulan ketiga Belas dalam tahun anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun/Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5319)
Bulan ketiga Belas dalam tahun anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun/Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5319)
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai
Negarin Sipil
Negarin Sipil
8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212)sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010
9. Keputusan Presiden Nomor 56/tahun 2010
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212)sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010
9. Keputusan Presiden Nomor 56/tahun 2010
10. Peraturan Menteri Keuang Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Sehubungan dengan adanya salah satu Pihak yang dirugikan, sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama didepan hukum tanpa dibeda-bedakan Hak Asasi Manusia yang hakiki .
Senin 3 September 2012 Termohon/Pihak pemberi Kuasa/ Pelapor :
Nama : Teuku Noufal
NIK : 1173020311610001
Tempat /tanggal : Lhokseumawe, 03 November 1961
Alamat : Jln. Mahoni Dusun II No. 59B, Gp.Kutablang, Kec.
Banda Sakti,Kota Lhokseumawe- Aceh
Selasa, 4 September 2012 telah diberi Hak, Untuk dan Atas Nama Pemberi Kuasa Hukum mengingat HAK SUBTITUSI Oleh sebab itu maka Kami atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia KEBERATAN Dengan Kebijakkan Apratur Penyelenggara Negara yang tidak memiliki rasa Keadilan yang Sesungguhnya, Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Negara (BPN) Kota Lhokseumawe telah melakukan sebagai (TERLAPOR) / Dugaan terhadap saudara
MAZWAR,SH, M.Hum bersama Tim Pengkajian,Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan KANTOR BPN RI KOTA LHOKSEUMAWE yang diduga MEMALSUKAN BUKU UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI ADALAH KORUPSI”
Diduga melakukan pelanggaran PASAL 9 UU RI NO. 31 Tahun 1999 jo.20 Tahun 2001
“ MENJALANKAN SUATU JABATAN UMUM SECARA TERUS-MENERUS UNTUK SEMENTARA WAKTU, DENGAN SENGAJA MEMALSU BUKU-BUKU ATAU DAFTAR-DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Serta tindak lanjut Investigasi BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI, demi Hukum yang berkeadilan serta kepastian Hukum demi mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang baik. Hal –hal yang ditemukan diantaranya adalah :
INSTRUPSI KEBIJAKAN
KEBIJAKAN/DISCRETIONS yang dilakukan Kepala KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA –KANWIL PROVINSI ACEH - KANTOR LHOKSEUMAWE TIDAK PROFESIONAL DAN MERUGIKAN SALAHSATU WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA .TIDAK SESUAI DENGAN Norma-norma hukum yang berlaku, harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel,menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate)
DENGAN DEMIKIAN KEPALA KANTOR BPN KOTA LHOKSEUMAWE JUGA TIDAK PERNAH MELAKUKAN KOORDINASI SELAMA 6 BULAN TERAKHIR. SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 34 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
1. Laporan Ka.BPN RI Kota Lhokseumawe Penelitian Masalah Pertanahan.
2. Tidak mengindahkan, bahkan menaati ATAS KEPUTUSAN HUKUM PASTI (INCRAH PENGADILAN NEGERI KOTA LHOKSEUMAWE, PENGADILAN TINGGI PROVINSI ACEH DAN MAHKAMAH AGUNG Berperkara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
3. Laporan Penyusunan Risalah Pengolahan Data (RPD)
4. Kepastian Hukum yang tidak ditaati Penyusunan Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah/Pendaftaran/Sertipikat Hak Atas Tanah.
Demikian Surat Intrupsi dari Lembaga kami ini, diberikan untuk dilaksanakan dengan baik dan Penuh rasa tanggung jawab . Atas bantuan dan Kemudahan yang diberikan Kepada Kami demi kelancaran tugas yang sangat kami hargai. Terima kasih.
Lhokseumawe, 17 September 2012
BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI
KETUA UMUM
TTD
GUSLIAN ADE CHANDRA
N.A.G; 2009100231
|
Mengetahui :
Yang Memberi Kuasa
TTD
T. NOUFAL
AHLI WARIS CUT THAIBAH BINTI AMPON MUDA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar