AGUS HALIM CS MENGAKU, YANG SESUNGGUHNYA BUKAN MILIKNYA Belum Dilanti, Winner Geuchik Uteun Bayi Berani Menyalahgunakan Wewenang, Bagaimana kalau Sudah penetapan..? ”
Kayu sejenis jati bahasa Indonesia nya Pohon Angsana, Bahasa Acehnya “Bak Hasan” yang berumur ± 150 Tahun. Dipotong tanpa seizing yang punya. Foto diabadikan (24/12).
|
Lhokseumawe,
Seorang Wanita Lanjut Usia yang berumur ± 65 tahun, menangis Pilu didepan pintu rumahnya, Aminah namanya anak dari Tgk Ubit Foi salah satu Tokoh Masyarakat dikota Lhokseumawe. Aminah dengan air mata yang mengalir disudut pipinya, ditambahnya Penderitaan rabun senja yang telah diderita 4 tahun yang lalu. Dengan isak tangis yang pilu dia mengatakan “ loen kah dipermalekan hai aneuk, harta warisan leleuhur loen kah dicui ngoen urung yang mengaku syehdera loen, tapi demi allah gobyan kheun syehdara sapu ngoen loen…? “ Ujar keluguan Aminah kelahiran Ulee jalan, 1 Juli 1945 warga asli lhokseumawe ini.
Dalam sebuah Pengakuan yang berani diambil resiko jika kebenaran yang disampaikan ini bertolak belakang dengan Realita yang sesungguhnya. Bahwa Aminah mengaku dirinya di permalukan didepan orang banyak, dan juga harta pusaka peninggalan Kakek Uyutnya (Tgk Bugam) yang sebahagaian harta Hak Adat sebagaimana dituangkan dalam sebuah surat Akta Jual Beli No :594.4/48/VII/1996 YANG DISAKSIKAN Geuchik Uteun bayi Abu Bakar dan Naswar , disahkan oleh PPAT Camat Banda Sakti 30 Juli 1996 .
Pohon Angsana /Bak Hasan berdiri diareal tanah Hak Adat milik Keluarga Ubit dimana telah diwakafkan menjadi tanah perkuburan ubit, secara terang-terangan dicuri oleh orang yang dulunya juga memalsukan Surat Jual beli Tebat (Kolam Ikan) yang hingga sekarang juga tidak digubris oleh aparatur gampong Uteun bayi Kecamatan Banda sakti kota Lhokseumawe. Harta Warisan Milik Tgk Ubit Bin Tgk Bugam ini dicuri oleh Agus halim berserta Keluarga yang mengaku ahli Waris Tgk Bugam. Agus Halim yang juga bakal dilantik menjadi Geuchik ini berserta keluarga yang terdiri Ismail atau sering dipanggil Abu Mae ayah kandung Agus halim ini juga pernah ikut memalsukan Surat Jual beli yang disaksikan oleh Mantan Geuchik Abu Bakar. Prilaku tidak kemanusian ini juga pernah disaksikan oleh Mantunya Aminah saat dikantor Geuchik Abu Mae pernah Mengeluarkan Kata-kata yang tidak Pantas. kini diakui bukan milik ibu aminah atau tanah milik warisan Aminah Binti Ubit, sebagaimana yang diungkapkan saudara agus halim saat pertemuan dicafe Khana Dhapue kupie milik Haji Husaini pojok Inpres Lhokseumawe beberapa hari yang lalu.
Semua ungkapan atau penjelasan yang disampaikan Agus Halim didepan Pj. Gecihik Uteun bayi Anwar haiva berserta Ketua Umum LSM GASPARI. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Rekaman, Agus Halim Mengatakan bahwa Pohon Angsana atau Bak Hasan itu adalah milik Nenek Dia, dan meriwayatkan sebuah asal-usul Tanah warisan yang tidak mendasar- atau tidak ada dasar sebuah pernyataah Otentik sebagaimana Hukum Pembuktian yang dimaksud. Setelah diselidiki dari beberapa nara sumber mengatakan bahwa Saudara Agus Halim ini tidaklah sama sekali saudara atau keturunan Tgk Bugam dimana memiliki 2 Putranya yaitu Tgk Syahkubat Bin Bugam dan Tgk Ubit Bin Bugam .Sebelum meninggal Tgk Bugam meninggalkan Warisan yang diberi Hak yang sama, setengah sebelah Selatan milik Tgk Syahkubat dan Sebelah Utara Milik Tgk Ubit. Sepeninggal Tgk Ubit tahun 1949 Harta warisan tersebut jatuh ditangan Aminah Binti Ubit selaku anak kandung dari Tgk Ubit yang saat itu berumur 4 Tahun .
Disamping itu Agus halim Halim mengatakan bahwa dirinya saudara dengan Aminah Binti Ubit, yang tidak berdasarkan sebagaimana Masyarakat lain mengetahui. Keturunan dari Tgk Syahkubat hanya memiliki 7 orang anak yakni Baniyah, Hamidah , Hasyem, Faridah, Nursiah, zuhari dan Muhktaruddin. Ismail ayah kandung Agus Halim yang bukan merupakan garis keturunan Tgk BUGAM.
Bahkan Abu Mae yang juga telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yaitu membuat surat Palsu Jual beli seseorang yang seharusnya bukan miliknya, atau penyaksian kebenaranya Palsu, sehingga merugikan orang lain. Seluas 500 Meter penjual Baniyah dan diketahui Geuchik Abu Bakar. Yang bertentang dengan dalam Sebuat Surat pernyataan yang ditulis Baniah, Hamidah, dan M. Hasyem pada tahun 1993. Yang dileges Pengadilan 1994.
Kini Berkas acara Pelaporan yang ditindak lanjuti Aparat Penegak hukum dilakukan pada hari senin tanggal 31 Desember 2012. Yang didampingi oleh LSM GASPARI. Menurut Ketua Umum LSM GASPARI ”Legal and Legitemed harus ditegakkan, Mudah-mudah Keadilan Berpihak kepada kebenaran yang tidak menilai secara Materil seseorang “ Ungkap Chandra dan menambahkan agar Penyidik untuk jeli dan transparan dalam menangani kasus ini. Disatu sisi Chandra mengungkapkan bahwa Kasat Reskrim Supriadi mempertanyakan kepadanya terkait surat permohonan Penyidikan yang dikirim oleh LSM GASPARI itu berdasarkan apa dan juga atas dasar apa LSM bertindak melaporkan penanganan Penyidikan POLRES Lhokseumawe.
Pelantikan Geuchik Uteun bayi Agus Halim tetap terlaksana, meskipun pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Gaspari telah mengirim surat Permohonan Penundaan Pelantikan Geuchik Uteun Bayi yang berdasarkan Laporan pengaduan masyarakat yang ditangani oleh Pihak LSM Gaspari. Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang diharapkan dapat memandang dari objektifitas Hak Asasi Manusia apalagi terhadap Perempuan Lemah ibu Aminah Binti Ubit yang diperkosa hak milik harta benda tak bergerak warisan keluarga Tgk Ubit Foi. Oleh orang yang akan menjadi ujung tombak di Pemerintahannya, tidak dapat berbuat apapun, malh terkesan Camat Banda Sakti Tarmizi, mencemoohkan laporan yang dikirim oleh LSM GASPARI. Jika terbukti memang Agus Halim Bersalah maka Pihak Pemerintah Lhokseumawe melalui Camat akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelantikan tersebut, “Seorang Pemimpin tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang melawan hukum, apalagi Hukuman yang diancam diatas 5 Tahun penjara” Mari Kita Melihat dan memantau Proses Penyelidikan ini. (Team Inv)
AMINAH BINTI Tgk. UBIT didampingi Menantunya dan Lembaga Swadaya Masyarakat | GASPARI ke POLRES Lhokseumawe |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar