Sabtu, 08 September 2012

"Discretion Low Black" Keuchik/ Kades Banda Mansen Kuasa Isendentil T.NOUFAL BIN HUSEN SAIDI

KEGIATAN KERJA DOC. INVESTIGASI 
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT 

GERAKAN ASPIRASI PEMUDA ACEH RAKYAT INDONESIA 

LSM - GASPARI



Dengan Mengucapkan Bissmillah Hirrahman Nirrahhim
Saya Yang bertanda Tangan dibawah ini, Guslian Ade Chandra, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia {LSM GASPARI} di Kota Lhokseumawe, Legalitas Badan Hukum terlampir. Office Management Yang beralamat dijalan Kenari Lr. I Gampong Banda Masen. Kec, Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Berdasarkan Legitiminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia atau Putusan MK RI No. 006./PUU-II/2004 Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bertentang dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Surat Kuasa Isendential dengan sifat Subtitusi Hukum Khusus  Tanggal 8 (Delapan) Bulan September 2012 (Dua Ribu Dua Belas) di Kota Lhokseumawe ;






N a m a                                    Teuku Noufal
Nomor Identitas Kependudukan   : 1173020311610001
Tempat Tanggal Lahir                 Lhokseumawe, 03 November 1961
Pekerjaan                                  Pegawai Negeri Sipil
A l a m a t                                 : Jl. Mahoni Dusun II No 59D Gp. Kutablang
                                                  Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe - Aceh

Yang Selanjutnya disebut sebagai Penggugat merupakan Ahli Waris dari Almarhumah Cut Taibah Binti Ampon Muda. Atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia Bertindak Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Secara Isendentil dalam Hal Bantuan dan Perlindungan hukum.

Penggugat/Pemberi kuasa guna menyelesaikan Permasalahan/ Persoalan/ Persanggahan/ Persengketaan hukum yang terbilang Cukup Panjang dan lamanya serta Lambannya Proses Hukum, dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5038).












Maka Atas Lembaga Swadaya Masyakat Gerakat Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) dengan Legalitas Hukum Akta Pendirian No: 31,-Tanggal 13 Febuari 2010 dibawah Pejabat Notaris Oriza Safrina, SH. Surat Keputusan Badan Hukum Nomor : C-1477.HT.03.01 Tahun 2002 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terlegalitas pada Pemerintah Kota Lhokseumawe, Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 220 / 002 / 2010 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Lhokseumawe.
LSM GASPARI dan Penggugat / Pemberi Kuasa terhadap Penegakkan Hukum serta Kepastian Hukum di Negara Republik Indonesia, Khususnya Pemerintahan Kota Lhokseumawe dan Instansi atau Badan Terkait. Hal ini Berdasarkan Fakta bahwa   Biokrasi Penyelenggara Negara, Khususnya Para Pimpinan atau Pejabat Instansi terkait, dapat dinilai “Non Good Goverment and Governance “ Tidak menjalankan sebagaimana dasar Undang-undang, Peraturan-peraturan , Keputasan dan Instruksi Baik Presiden maupun Pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Harapan untuk dapat  Menemukan Kebenaran dan Keadilan (Legal And Legitemed) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.


SAAT KONSULTASI KETUA PENGADILAN LHOKSEUMAWE, TERKAIT PERMOHONAN EKSEKUSI PERDATA
OBJEK PERKARA : DIDESA BANDA MASEN KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE
" Ironisnya Tanah yang seharusnya menjadi Milik Ahli Waris Cut Thaibah,  KETUA PENGADILAN
SYAMSUL QOMAR, SH, MH DALAM KEBIJAKANNYA YANG MINIMAL
SULIT UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN, Hingga saat 8 November 2012 belum juga memberikan Informasi semenjak tanggal 23 Oktober 2012 {Chandra/KETUM }

























KEGIATAN KERJA DOC. INVESTIGASI 
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT 

GERAKAN ASPIRASI PEMUDA ACEH RAKYAT INDONESIA 

LSM - GASPARI



Dengan Mengucapkan Bissmillah Hirrahman Nirrahhim
Saya Yang bertanda Tangan dibawah ini, Guslian Ade Chandra, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia {LSM GASPARI} di Kota Lhokseumawe, Legalitas Badan Hukum terlampir. Office Management Yang beralamat dijalan Kenari Lr. I Gampong Banda Masen. Kec, Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Berdasarkan Legitiminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia atau Putusan MK RI No. 006./PUU-II/2004 Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bertentang dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Surat Kuasa Isendential dengan sifat Subtitusi Hukum Khusus  Tanggal 8 (Delapan) Bulan September 2012 (Dua Ribu Dua Belas) di Kota Lhokseumawe ;






N a m a                                    Teuku Noufal
Nomor Identitas Kependudukan   : 1173020311610001
Tempat Tanggal Lahir                 Lhokseumawe, 03 November 1961
Pekerjaan                                  Pegawai Negeri Sipil
A l a m a t                                 : Jl. Mahoni Dusun II No 59D Gp. Kutablang
                                                  Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe - Aceh

Yang Selanjutnya disebut sebagai Penggugat merupakan Ahli Waris dari Almarhumah Cut Taibah Binti Ampon Muda. Atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia Bertindak Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Secara Isendentil dalam Hal Bantuan dan Perlindungan hukum.

Penggugat/Pemberi kuasa guna menyelesaikan Permasalahan/ Persoalan/ Persanggahan/ Persengketaan hukum yang terbilang Cukup Panjang dan lamanya serta Lambannya Proses Hukum, dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5038).












Maka Atas Lembaga Swadaya Masyakat Gerakat Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) dengan Legalitas Hukum Akta Pendirian No: 31,-Tanggal 13 Febuari 2010 dibawah Pejabat Notaris Oriza Safrina, SH. Surat Keputusan Badan Hukum Nomor : C-1477.HT.03.01 Tahun 2002 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terlegalitas pada Pemerintah Kota Lhokseumawe, Surat Keterangan Terdaftar Nomor : 220 / 002 / 2010 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Lhokseumawe.
LSM GASPARI dan Penggugat / Pemberi Kuasa terhadap Penegakkan Hukum serta Kepastian Hukum di Negara Republik Indonesia, Khususnya Pemerintahan Kota Lhokseumawe dan Instansi atau Badan Terkait. Hal ini Berdasarkan Fakta bahwa   Biokrasi Penyelenggara Negara, Khususnya Para Pimpinan atau Pejabat Instansi terkait, dapat dinilai “Non Good Goverment and Governance “ Tidak menjalankan sebagaimana dasar Undang-undang, Peraturan-peraturan , Keputasan dan Instruksi Baik Presiden maupun Pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Harapan untuk dapat  Menemukan Kebenaran dan Keadilan (Legal And Legitemed) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.


SAAT KONSULTASI KETUA PENGADILAN LHOKSEUMAWE, TERKAIT PERMOHONAN EKSEKUSI PERDATA
OBJEK PERKARA : DIDESA BANDA MASEN KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE
" Ironisnya Tanah yang seharusnya menjadi Milik Ahli Waris Cut Thaibah,  KETUA PENGADILAN
SYAMSUL QOMAR, SH, MH DALAM KEBIJAKANNYA YANG MINIMAL
SULIT UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN, Hingga saat 8 November 2012 belum juga memberikan Informasi semenjak tanggal 23 Oktober 2012 {Chandra/KETUM }















































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar