Senin, 31 Desember 2012

"Discretion Low Black" Keuchik/ Kades Banda Mansen Kuasa Isendentil Ibu Aminah Bin Tgk Ubit




AGUS HALIM CS MENGAKU,  YANG SESUNGGUHNYA BUKAN MILIKNYA Belum Dilanti, Winner Geuchik Uteun Bayi Berani Menyalahgunakan Wewenang, Bagaimana kalau Sudah penetapan..? ”



Kayu sejenis jati bahasa Indonesia nya Pohon Angsana, Bahasa Acehnya “Bak Hasan” yang berumur ± 150 Tahun. Dipotong tanpa seizing yang punya. Foto diabadikan (24/12).
Lhokseumawe,
Seorang Wanita Lanjut Usia yang berumur ± 65 tahun, menangis Pilu didepan pintu rumahnya, Aminah namanya anak dari Tgk Ubit Foi salah satu Tokoh Masyarakat dikota Lhokseumawe. Aminah dengan air mata yang mengalir disudut pipinya, ditambahnya Penderitaan  rabun senja yang telah diderita 4 tahun yang lalu. Dengan isak tangis yang pilu dia mengatakan “ loen kah dipermalekan hai aneuk, harta warisan leleuhur loen kah dicui ngoen urung yang mengaku syehdera loen, tapi demi allah gobyan kheun syehdara sapu ngoen loen…? “ Ujar keluguan Aminah kelahiran Ulee jalan, 1 Juli 1945 warga asli lhokseumawe  ini.



  

Senin, 17 September 2012

"Discretion Low Black" BPN LSMW Kuasa Isendentil T.NOUFAL BIN HUSEN SAIDI


No               : 119.07-09/SEK-BPW/GASPARI/II/2012
Sifat                  : Istimewa
Lampiran      : - 1 (satu) Set Profil  Company + 1 (satu) Berkas Data
                          awal bahan LIDIK                                           
Hal              :  Intrupsi Kebijakan yang gelap  (Diskrection Lowblack)
                     Keberatan  atas  KEBIJAKAN  PIMPINAN BPN
                          Kota Lhokseumawe Terkait surat No. 146/5-11.73/III/2012

Lhokseumawe, 17 September 2012
Kepada Yth;
Bapak PIMPINAN/KEPALA KANTOR WILAYAH - ACEH
BADAN PERTANAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
Di –
Banda Aceh
                  
Assalamu’alaikum Wr. Wb
          Dengan Hormat,-
          Sehubungan dengan Surat Keterangan legalitas Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) sebagai salah satu lembaga aktifis Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan bidang Lingkungan Hidup, dan Pemantauan di bidang Hak Asasi Manusia. Dengan ini menerangkan legalitas Lembaga kami sebagai berikut :

akta pendirian vide notaris ORIZA SAPHRINA, SH Notaris SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-1477.HT.03.01 tahun2002  LSM GASPARI  Nomor NOTARIS 31,- Tanggal 13 Febuari 2010. Nomor W1.AH 03.01 476 pada hari rabu tanggal 17 maret 2010  Akta tersebut telah didaftarkan dalam buku register yang tertentu untuk maksud itu atas nama KEPALA KANTOR WILAYAH KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Up. KEPALA BIDANG PELAYANAN HUKUM KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI ACEH

Akta ini juga telah didaftarkan didalam Buku Register, untuk maksud itu yang ada di Kepaniteraan PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE, dibawah nomor H1.04.10-69  Tanggal 09 April 2010

Surat Keterangan Terdaftar
 No : PEM-172/WPJ.25/KP.0203/2010 
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal PAJAKKANWIL DJP Aceh kantor PP Lhokseumawe

Surat Ketarangan Terdaftar
SKT : No 220/002/2010
 Badan Kesatuan Bangsa, politik dan perlindungan masyarakat
Pemerintah kota Lhokseumawe

Surat Keterangan Terdaftar
SKT No: Kesbang 220/74/2011
  Badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat
 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.
Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab, didalam mewujudkan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR.

MEMPERTIMBANGKAN :

ATAS NAMA RAKYAT INDONESIA, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia yang disingkat dengan GASPARI hingga saat ini tetap konsisten dan komitmen terhadap PENEGGAKAN dan PENGADILAN HUKUM yang SEADIL-ADILNYA. Oleh sebab itu, atas  nama LSM GASPARI “INSYA ALLAH” sekuat dan sebisa mungkin terus berjuang menegakkan Supramasi Hukum Demi kepentingan Rakyat melawan ketidakadilan yang terjadi berdasarkan  FAKTA dan REALITA  Untuk mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan Aturan yang berlaku  diantaranya sebagai berikut :

1.    PP RI No 17 TAHUN 2000  tentang TATA CARA  PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR.
“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”

2.    UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” .

3.     INPRES No. 5 TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.

4.    UU RI NO 7 Tahun 2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}.

“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “

5.     INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 17 TAHUN 2O11 “ AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012”

PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi yang meliputi :
1. Strategi Pencegahan;
2. Strategi Penegakan Hukum;
3. Strategi Peraturan Perundang-Undangan;
4. Strategi Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;
5. Strategi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
6. Strategi Mekanisme Pelaporan.
KEDUA :     Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum

6.    PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

a.   Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan
b.   Bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan perlu dilengkapi agar dapat mengakomodir bentuk-bentuk pengaduan masyarakat yang semakin beragam;
c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.


--------------____----DEMI KEADILAN.----____--------------

Berdasarkan Laporan saudara T.NOUFAL yang telah dilakukan Observasi Perkara oleh pihak LSM GASPARI dimana Memberi Kuasa juga telah melampirkan berkas-berkas yang dianggap terkait (Bukti Hak Milik), Dalam sengketa ini PELAPOR merasakan Hak Asasi – Nya terabaikan, sehingga menimbulkan KERUGIAN Yang Ber-arti selama ini. T.NOUVAL juga merupakan KORBAN yang   dikatagorikan paling lama menjalani proses Kepastian Hukum, yaitu tumbal Korban Penindasan Marwah dan Harga Diri Keluarga besarnya. Disamping itu T.NOUVAL merupakan Generasi Penerus atas Sengketa yang limit waktunya terbilang lama. Perlu diketahui Ibu beliau Almarhum CUT THAIBAH semasa hidupnya pernah merasakan kepahitan atau gelapnya hukum PERADILAN masa ORDE Lama atau ORDE BARU. Pihak yang paling dirugikan oleh beberapa ulah Oknum yang memanfaatkan Situasi dan Kondisi. Maka dianggap perlu Tinjauan Ulang perkara secara Objektifitas yang berdasarkan FAKTA DAN REALITAS YANG SESUNGGUHNYA.
DENGAN TERJADINYA PERHATIAN PUBLIK, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YANG TELAH DILAKUKAN PENELA’AH DAN KAJIAN SEBAGAI REKOMENDASI atau balasan surat yang  T. Noufal / Yang memberi kuasa DARI BADAN PERTANAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1652 / 27.1-600.27 / V / 2012 11 Mei 2012.

PERTIMBANGAN HUKUM YANG PATUT DIHARGAI OLEH SEGENAP PENEGAK HUKUM, para Apratur Negara, serta Upaya Pencegahan dan pemberantasan Korupsi dapat menjadi MOMENTUM  dalam melaksanakan atau menciptakan Good Goverment Governanince (Penyelenggara Negara yang Baik dan Bersih dari TIPIKOR) dan MENEGAKKAN KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Setidaknya membuktikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bangsa menghormati dan menjunjung tinggi Norma-norma hukum yang berlaku, harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel,menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate) 
Khususnya Terhadap Kinerja Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe bersama Seluruh Panitia Ajudikasi yang tidak berpihak demi keadilan, sehingga mengundang Publik dalam hal ini menjadi sorotan orang banyak.
Lampiran-lampiran  atau Data-data OTENTICK yang dianggap perlu. Akan diserahkan kepada pihak yang berwenang atau dengan bahan awal sebagai Pengajuan Lidik hal ini merupakan wujud Demokrasi yang menganut Praduga tak bersalah. Perlu dijelaskan Kembali sejarah awal sengketa tanah berada di desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti  Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat diriwayatkan sebagai berikut :


1.  Surat Keterangan Jual Beli M. Amin Bin Makam yang bertanda tangan menjual Alm. Cut 
   Taibah Binti Ampon Muda dengan kesepakatan yang ditanda tangani diatas Materai 
   Republik Indonesia juga disaksikan beberapa pejabat setempat, diantaranya kepala 
   Mukim Lhokseumawe, Kepala Kampung Banda Masen dan pejabat pembuat akta, 
   tanggal 18 Febuari 1971
2.  M. Amin Bin Makam telah melakukan gugatan kepastian hukum sehingga Putusan  
   PENGADILAN NEGERI KOTA LHOKSEUMAWE Nomor: 2 / Pdt. G / 1992 / PN-Lsm 
   TERHADAP  PR. CUT TAIBAH BINTI AMPON MUDA  DAN T.HUSEIN SADLI YANG    MENYEBABKAN KERUGIAN BAIK MATERI MAUPUN MATERIAL Berdasakan keputusan 
   pengadilan negeri kota Lhokseumawe,  Belum mempunyai kekuatan hukum tetap 
   oleh karena kuasa tergugat telah menyatakan banding Nomor : Wi.Dd.HT.04.10 – 269i
   tanggal 15 September 1992
3.  PR. CUT TAIBAH BINTI AMPON MUDA  DAN T.HUSEIN SADLI melakukan Banding MELAWAN 
   MA.AMIN BIN MAKAM. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAKA 
   PENGADILAN TINGGI ACEH DI BANDA ACEH MENGELUARKAN PUTUSAN 
  NOMOR : l29/Pdt /1993/Pt – ACEH. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT-
  TERGUAT/ PEMBANDING TERSEBUT ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 
  LHOKSEUMAWE TANGGAL 3 SEPTEMBER 1992 Nomor. 2 / Pdt. G / 1992 / PN – Lsm.
4. M.amin bin makam Melawan Cut Thaibah Binti Ampon Muda DK melakukan Perkara 
   Kasasi Perdata MAHKAMAH AGUNG  REPUBLIK INDONESIA Reg. NO. 1701 K / Pdt. / 1993
   Memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang No. 14 Tahun 1970 dan Undang-
   undang No. 14 Tahun 1985. Dengan menyatakan bahwa permohonan dari : M.AMIN BIN 
   MAKAM / PEMOHON KASASI DAHULU PENGGUGAT /  TERBANDING TERSEBUT TIDAK DAPAT   
   DITERIMA .  Pada hari senin tanggal 22 Agustus 1994
5. Berita Acara Penyerahan No : 1701 / Pdt / 1993.  Berdasarkan Keputusan Mahkamah  
   Agung Republik Indonesia Tanggal 25 Agustus 1994 Nomor : 1701 / Pdt. /1993 telah 
   melakukan penyerahan sepetak tanah kebun yang terletak didesa Banda Masen, 
   Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, Berbatas :  
  • Barat dengan jalan Negara, 41,50 Meter
  • Timur dengan Kebun Usman ET, 44,50 meter
  •  Selatan dengan kebun haji Hasan, 57 Meter
  •  Utara dengan Kebun M. Hamid Makam, 71,80 Meter
Untuk diserahkan kepada Cut Thaibah Binti Ampon Muda melalui Kuasanya Zainal Arifin.

6. Oleh PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE MENGELUARAN KEPUTUSAN 
   Nomor : 143/PID.B/1998/PN – LSM .

---------------DEMI KEADILAN KETUHANAN YANG MAHA ESA bahwa:--------------------------

 1.  Menyatakan terdakwa Cut Thaibah Binti Ampon Muda yang Identitasnya tercatum 
     pada awal putusan TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH
2.    MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN
3.  MENYATAKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT MARTABAT 
     HARUS DIPULIHKAN KEMBALI Dicatat disini Bahwa Putusan ini sudah berkekuatan 
     Hukum Tetap Karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima Baik 
     Keputusan tersebut diatas. Pada Tanggal 27 Febuari 1999
4.  MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELALUI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE 
     Nomor : W1 - U2/267/HK.02/II/2011. Tanggal 4 Febuari 2011 Prihal : Keberatan Atas 
     Putusan Mahkamah Agung R. I. No. 1701K/Pdt/1993. Bahwa dari kasus Posisi 
     tersebut diatas secara YURIDIS FORMIL Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh 
     No. 29/Pdt/1993/PT–Aceh. tersebut diatas secara NOORMATIF MENJADI BERKEKUATAN 
     HUKUM TETAP (INCRAKHT VAN GEWIJSDC)  

DASAR HUKUM :

a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 tentang Peraturan 
    Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak 
    Pakai Atas Tanah;
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
d. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
e. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang 
   Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
f. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang 
   Pelimpahan Kewenang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara;
g. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang 
   Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
h. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang 
   Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
i. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang 
   Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

          ATAS NAMA RAKYAT INDONESIA, kami Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia yang disingkat dengan GASPARI hingga saat ini tetap konsisten dan komitmen terhadap peneggakan dan pengadilan HUKUM yang seadil-adilnya, membukti  untuk melawan ketidak adilan yang terjadi hingga saat ini ikan tenaga hencoba mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan Aturan yang berlaku  diantaranya sebagai berikut :

1.  PP RI No 17 TAHUN 2000  tentang TATA CARA  PELAKSANAAN PERAN SERTA 
    MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN 
    PEMBERANTASAN TIPIKOR.

“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”

2.   UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 
     TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

“ bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” .

3.  INPRES No. 5 TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.

“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.

4. UU RI NO 7 Tahun 2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST 
   CORRUPTION, 2003 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}

“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “

5.  INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 17 TAHUN 2O11 “ AKSI PENCEGAHAN DAN 
    PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012”

    KEDUA Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi yang meliputi :
1. Strategi Pencegahan;
2. Strategi Penegakan Hukum;
3. Strategi Peraturan Perundang-Undangan;
4. Strategi Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;
5. Strategi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
6. Strategi Mekanisme Pelaporan.

MENGINGAT :


1. Sehubungan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok 
   Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 55, Tambahan 
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan 
   Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara  
   Republik Indonesia Nomor 3890)
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran 
     Negara republik Indonesia Nomor 4286)
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan 
   Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 
   Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400)
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan 
   dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
   2011 Nomor 113, Tambahan Lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor5254) 
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2012 (Lembaran 
   Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara 
   Republik Indonesia Nomor 5303)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/ Tujangan 
   Bulan ketiga Belas dalam tahun anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, 
   dan Penerima Pensiun/Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 
   nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5319)
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai 
   Negarin Sipil
8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran 
   Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 
   nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212)sebagaimana 
   telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010
9. Keputusan Presiden Nomor 56/tahun 2010
10. Peraturan Menteri Keuang Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran 
     dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Sehubungan dengan adanya salah satu Pihak yang dirugikan, sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama didepan hukum tanpa dibeda-bedakan  Hak Asasi Manusia yang hakiki .

Senin 3 September 2012 Termohon/Pihak pemberi Kuasa/ Pelapor :
Nama                    : Teuku Noufal
NIK                       : 1173020311610001
Tempat /tanggal      : Lhokseumawe, 03 November 1961
Alamat                   : Jln. Mahoni Dusun II No. 59B, Gp.Kutablang, Kec.
 Banda Sakti,Kota Lhokseumawe- Aceh

Selasa, 4 September 2012 telah diberi Hak, Untuk dan Atas Nama Pemberi Kuasa Hukum mengingat HAK SUBTITUSI Oleh sebab itu maka Kami atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia KEBERATAN Dengan Kebijakkan Apratur Penyelenggara Negara yang tidak memiliki rasa Keadilan yang Sesungguhnya, Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Negara (BPN) Kota Lhokseumawe telah melakukan   sebagai  (TERLAPOR)  Dugaan terhadap saudara
 MAZWAR,SH, M.Hum bersama Tim Pengkajian,Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan KANTOR BPN RI KOTA LHOKSEUMAWE yang diduga MEMALSUKAN BUKU UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI ADALAH KORUPSI” 

Diduga melakukan pelanggaran PASAL 9 UU RI NO. 31 Tahun 1999 jo.20 Tahun 2001
 “ MENJALANKAN SUATU JABATAN UMUM SECARA TERUS-MENERUS UNTUK SEMENTARA WAKTU, DENGAN SENGAJA MEMALSU BUKU-BUKU ATAU DAFTAR-DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI

Serta tindak lanjut Investigasi  BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI, demi Hukum yang berkeadilan serta kepastian Hukum demi mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang baik. Hal –hal yang ditemukan diantaranya adalah :

INSTRUPSI KEBIJAKAN 


KEBIJAKAN/DISCRETIONS yang dilakukan Kepala KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA –KANWIL PROVINSI ACEH - KANTOR LHOKSEUMAWE TIDAK PROFESIONAL DAN MERUGIKAN SALAHSATU WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA .TIDAK SESUAI DENGAN Norma-norma hukum yang berlaku, harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel,menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate) 

DENGAN DEMIKIAN KEPALA KANTOR BPN KOTA LHOKSEUMAWE JUGA TIDAK PERNAH MELAKUKAN KOORDINASI SELAMA 6 BULAN TERAKHIR. SESUAI DENGAN KEPUTUSAN  KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 34 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

1.  Laporan Ka.BPN RI Kota Lhokseumawe Penelitian Masalah Pertanahan.
2. Tidak mengindahkan, bahkan menaati ATAS KEPUTUSAN HUKUM PASTI (INCRAH PENGADILAN NEGERI KOTA LHOKSEUMAWE, PENGADILAN TINGGI PROVINSI ACEH DAN MAHKAMAH AGUNG  Berperkara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
3. Laporan Penyusunan Risalah Pengolahan Data (RPD)
4.    Kepastian Hukum yang tidak ditaati Penyusunan Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah/Pendaftaran/Sertipikat Hak Atas Tanah.
         

Demikian Surat Intrupsi dari Lembaga kami ini, diberikan untuk dilaksanakan dengan baik dan Penuh rasa tanggung jawab . Atas bantuan dan Kemudahan yang diberikan Kepada Kami demi kelancaran tugas yang sangat kami hargai. Terima kasih.  



Lhokseumawe,  17 September 2012
BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI
KETUA  UMUM
TTD
GUSLIAN ADE CHANDRA
N.A.G; 2009100231

Mengetahui :
Yang Memberi Kuasa
TTD
T. NOUFAL
AHLI WARIS CUT THAIBAH BINTI AMPON MUDA