Selasa, 14 Mei 2013

Laporan Temuan TIM Investigasi (Discretion Low Black) Pengajuan Bahan LIDIK


Nomor        : 118-09A/SEK-BPW 081-INVES/GASPARI/ III / 2013

Lampiran   : -                     
Hal                : PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
                     Laporan Temuan Investigasi(Discretion Low Black)

                      Pengajuan Bahan LIDIK

Lhokseumawe, 14 Mei 2013
Kepada Yth;
Kepala/Pimpinan/Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe
di-
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Dengan Hormat,-
            Sehubungan dengan Surat Keterangan legalitas Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) sebagai salah satu lembaga aktifis Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan bidang Lingkungan Hidup, dan Pemantauan di bidang Hak Asasi Manusia. Akta PendIrian Vide Notaris ORIZA SAPHRINA, SH Notaris SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-1477.HT.03.01 tahun2002 LSM GASPARI  Nomor NOTARIS 31,- Tanggal 13 Febuari 2010.
Nomor W1.AH 03.01 476 pada hari rabu tanggal 17 maret 2010  Akta tersebut telah didaftarkan dalam buku register yang tertentu untuk maksud itu atas nama KEPALA KANTOR WILAYAH KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Up. KEPALA BIDANG PELAYANAN HUKUM KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI ACEH Akta ini juga telah didaftarkan didalam Buku Register, untuk maksud itu yang ada di Kepaniteraan PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE, dibawah nomor H1.04.10-69  Tanggal 09 April 2010. Surat Keterangan Terdaftar No : PEM-172/WPJ.25/KP.0203/2010  Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal PAJAKKANWIL DJP Aceh kantor PP Lhokseumawe
Terlegalitas di Pemerintah Lhokseumawe Melalui Badan Kesatuan Bangsa, politik dan perlindungan masyarakat Pemerintah kota Lhokseumawe dengan dikeluarkannya SKT : No 220/002/2010
Terlegalitas di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara SKT No: Kesbang 220/74/2011

Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.
Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap
penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab, didalam mewujudkan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR.
Pengertian Korupsi sebenarnya telah dimuat secara Tegas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaian besar pengertian Korupsi didalam Undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang lahir sebelum Negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini Pemahaman Masyarakat, terhadap Pengertian Korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami Pengertian Korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Kebiasaan berprilaku Koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi). Seperti Pemberian Gratifikasi (Pemberian Hadiah) Kepada Penyelenggara Negara dan berhubungan dengan Jabatan. Oleh sebab Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia mencoba mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan GERAKAN ANTI KORUPSI, tentunya sebagaimana Aturan yang berlaku  diantaranya sebagai berikut :
1.      PP RI No 17 TAHUN 2000  tentang TATA CARA  PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR.
“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”
2.      UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” .
3.      INPRES No. 5 TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.
4.      UU RI NO 7 Tahun 2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}
“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “
Sehubungan dengan Survey dan Menurut Data Political Ekomnomic and Risk Consultans, Indonesia menempati urutan Pertama sebagai Negara Ter-Korup di Asia. Dilihat dalam kenyataan sehari-hari Korupsi hampir terjadi disetiap Tingkatan dan Aspek Kehidupan Masyarakat. Mulai dari Pengurus, Izin Mendirikan Bangunan, Proyek Pengadaan di Instansi Pemerintah sampai Proses Penengakkan Hukum. Tanpa disadari, korupsi muncul dari Kebiasaan yang dianggap LUMRAH dan WAJAR oleh Masyarakat Umum, seperti member Hadiah kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau Keluarganya sebagai Imbal Jasa sebuah Pelayanan. Kebiasaan Koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit Korupsi yang nyata.  



Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa Bencana tidak saja terhadap Kehidupan Perekonomian Nasional, Tetapi Juga pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pada Umumnya. TIPIKOR yang meluas dan sistematis juga merupakan Pelanggaran terhadap, Hak-hak Sosial dan Hak-hak Ekonomi Masyarakat, dan karena itu semua maka TIPIKOR tidak lagi dapat digolongkan sebagai Kejahatan Biasa melainkan telah Menjadi Suatu Kejahatan Luar Biasa. Begitupun dalam Upaya PEMBERANTASANNYA tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakkan Hukum untuk Memberantak TIPIKOR yang dilakukan secara Konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan Metode Penegakkan Hukum secara Luar Biasa melalui Pembentukkan suatu Badan Khusus yang mempunyai Kewenangan Luas, Independent, serta bebas dari Kekuasaan manapun dalam Upaya Pembaratasan TIPIKOR, yang Pelaksanaannya dilakukan secara Optimal, Insentif, Efektif, Profesional, serta Berkesenabungan.  Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang PEMERINTAH ACEH, cukup jelas disebutkan Pengaturan Kewenangan Luas yang diberikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota , yang dituang dalam Undang-undang ini merupakan wujud Kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan yang Berkeadilan dan Keadilan yang berKesejahteraan di Aceh. Pengaturan Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah tercermin melalui Pemberian Kewenangan untuk Pemanfaatan Sumber Pendanaan yang ada. Kerjasama Pengelolaan Sumberdaya Alam diwilayah Aceh di ikuti dengan Pengelolaan Sumber Keuangan, Secara TRANSPARAN dan AKUNTABEL dalam Rangka PERENCANAAN, PELAKSANAAN, serta PENGAWASAN. Selanjut, dalam rangka mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Aceh Dilakukan Pembangunan Infrastruktur, Penciptaan Lapangan Kerja, dan Pengentasan Kemiskinan, dan Kemajuan Kualitas Pendidikan, Pemanfaatan dana OTONOMI KHUSUS yang merupakan bagian yang tak Terpisahkan dari Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
-          Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat Pemegang Kewenangan penggunaan Anggaran  Kementerian/ Lembaga / Satuan Kerja Perangkat daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
-          Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) adalah Pejabat yang ditetapkan Oleh PA (Pengguna Anggaran) untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
-          Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa

Sehubungan dengan Surat  Pengumuman RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA. Dinas : Kelautan, Perikanan dan Pertanian Tahun 2011 , Tanggal 16 Februari 2013 (Terlampir)  yang ditanda Tangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian Kota Lhokseumawe Ir. Azwar, M,Si / Pembina Utama Muda / NIP. 19590928 199003 1 001

No
Kegiatan / Paket Pekerjaan
Lokasi
Prakiraan Biaya (RP)
Sumber Dana
7
Belanja Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong
Pusong Lama
500.000.000,-
APBK (D.A.K)
8
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Doking Kapal (lanjutan) pada PPI Pusong
Pusong lama
1.800.000.000,-
APBK (D.A.K)

Team Investigasi  Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM-GASPARI) menemukan  beberapa Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,  mark-up dan Tidak sesuai  Speksifikasi Barang/Jasa yang disepakati dalam sebuah ikatan Kontrak, dapat kami tampil dalam bentuk Picture sebagai berikut:

Berdasarkan Sebuah PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang telah ditetapkan Diantaranya Sebagai Berikut :
1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPRES) Nomor 61 Tahun 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  
2.   Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2010   Tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
3.   Peraturan Presiden (PERPRES) REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2011
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(Sebagai Catatan : yang dimaksud dengan Pelaksanaan Proyek  TIDAK SESUAI Juknis dan Aturan yang berlaku )
Serta tindak lanjut Investigasi  BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI, demi Hukum yang berkeadilan serta kepastian Hukum demi mewujudkan Tata Tertib Pengelolaan Administrasi Pemerintah yang baik sebagaimana yang dimaksud dengan Good Government Governaince (3G), Atas dasar Anatomi ideal dalam kerangka Kewenangan Hak Mutlak Kepemerintahan Aceh yang memberikan Konsinderasi Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dibentuknya Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini mengatur dengan tegas Bahwa Pemerintah Aceh merupakan Bagian yang tidak Terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tantanan Otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan Undang-undang ini merupakan Subsitem dalam Sistem Pemerintahan secara Nasional. Dengan demikian Otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekedar hak, tetapi lebih dari itu, yaitu merupakan kewajiban Konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan di Aceh.


INSTRUPSI KEBIJAKAN

1.      Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Tahun 2011 Belanja Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong dimana Lokasi Project Di Kecamatan Banda Sakti Desa Pusong Lama Kota Lhokseumawe. Progres ini telah dilaksanakan dengan Anggaran Rp.500.000.000,- /Lima Ratus Juta Rupiah.
2.   Bahwa diduga Pengadaan Barang TIDAK SESUAI SPEKSIFIKASI Nilai Kontrak yang sesungguhnya, Team Investigasi sangat berharap Bapak Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe untuk dapat melaksanakan Undang-undang, Peraturan-peraturan, serta Keputusan-keputusan Baik Keputusan Presiden, Keputusan Menteri-menteri, dan Aturan-aturan yang berlaku untuk dilaksanakan dengan sebaik-baik mungkin.
  3. Bahwa dianggap perlu dilakukan Evaluasi Pengawasan dengan menggunakan Metode Penelitian yang  
   terarah sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik 
   Indonesia  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selaku BADAN PUBLIK 

1.      Bahwa berdasarkan Pengamatan secara Langsung kelapangan dengan menerapkan Metode Observasi, maka kami temukan beberapa pertanyaan terhadap, Pejabat Pengguna Anggaran DKPP Lhokseumawe Ir. Azwar, M.Si / Pembina Utama Muda / NIP. 19590928 199003 1 001 dianggap Perlu menjelaskan secara Transparan dan Akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan Pelaksanaan Project PPI Pusong Kota Lhokseumawe selaku PENGGUNA ANGGARAN. Serta PPATK selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga patut diduga Menyalahgunakan Wewenangnya, baik selaku Pengawasan Project PPI baik Sebelum serah Terima dari Pihak Rekanan, maupun sesudah serah terima Rekanan.
2.      Bahwa berdasarkan Data Awal yang diperoleh Team Investigasi membuktikan Kualitas dan Kuantitas Project PPI Pusong patut diduga TIPIKOR,
baik belanja Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong, sebesar Rp. 500 Juta yang bersumberkan Dana APBK dari DANA ALOKASI KHUSUS Tahun 2011


Belanja Modal Konstruksi Doking Kapal (Lanjutan) pada PPI Pusong Sebesar 1,8 Miliyar Rupiah, Sumber Dana APBK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2011

1.      Bahwa Menurut Informasi yang dihimpun, Dugaan ini melibatkan Orang Dalam, Khususnya patut diduga dalam hal ini Ketua berserta Anggota PPATK Satuan Perangkat Daerah Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, Terkait Pertanggungjawaban Pejabat SKPD DKPP selaku Pengguna Anggaran baik Pejabat Divenitif, maupun Atas Nama atau Pengganti (An.Ka.DKPP Lhokseumawe) Tahun Anggaran 2011 – 2012.
2.      Bahwa diharapkan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan Konfirmasi, Koordinasi, dan Pengawasan yang melekat, terkait PANITIA / PEJABAT PENERIMA HASIL PERKERJAAN Project PPI Pusong.
3.       Bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lain terhadap Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi. Sebagai disebutkan Dalam PERPRES Nomor 54  tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa
4.      Sebagaimana yang telah dituangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Terdapat dalam Pasal 44 Ayat (2) Huruf a angka 3) “keselamatan /perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerejaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera”, termasuk:
a)      Akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial.
b)      Dalam rangka pencegahan bencana dan atau
c)      Akibat kerusakan sarana /prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

Sehubungan dengan Hal tersebut, sudi kiranya Bapak Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe untuk dapat berkerjasama yang baik, dan menunjukan sikap Badan Publik sebagai Lembaga Eksekutif,  dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dan memudahkan serta memfasilitasi Data yang dianggap Perlu oleh Team Investigasi LSM-GASPARI sebagai Auditor Independent dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Mempertimbangkan
a.    Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi Pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b.    Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.    Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d.    Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;


          Oleh karena itu atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (GASPARI), Sangat mengharapkan kerjasama yang baik/ KORPORATIF terhadap Team Investigasi BPP LSM GASPARI Membutuhkan DOKUMEN PENGADAAN dan KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA Rekanan Perusahaan Terkait Pengadaan Modal Colt Storage  dan Pengadaan Konstruksi Doking Kapal (Lanjutan) pada Project PPI Pusong  dari DKPP Lhokseumawe Tahun Anggaran 2011-2012 . 

Intrupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia selaku Aktifis Pemantauan Hukum, Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia, Terkait Discretion Low Black Pengguna Anggaran DKPP LSMW Tahun 2011-2012 adalah sebagai Berikut:
1.      Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
2.      Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan Bahan Bangunan, melakukan Perbuatan Curang yang dapat membahayakan Keamanan orang atau barang, atau Keselamatan Negara dalam keadaan perang”
3.      Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang bertugas mengawasi Pembangunan atau Penyerahan Bahan Bangunan, sengaja membiarkan Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Huruf a”
4.      Pasal 12 Huruf  i, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pegawai Negeri atau Penyelenggaraan Negara Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam Pemborongan, Pengadaan, atau Persewaan yang pada saat melakukan Perbuatan, untuk seluruh atau sebagaian ditugaskan untuk MENGURUS atau MENGAWASINYA”

Agar dapat menjangkau berbagai Modus Operandi Penyimpangan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang semakin Canggih dan Rumit, maka Tindak Pidana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan sedemikian rupasehingga meliputi Perbuatan-Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu Korporasi secara “melawan hukum”  dalam pengertian Formil maupun Materil. Dengan Perumusan tersebut, Pengertian Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi dapat pula mencakup Perbuatan-Perbuatan yang menurut Perasaan Keadilan Masyarakat, harus DITUNTUT dan DIPIDANA.
 Demikian Surat Intrupsi dari Lembaga kami ini, diberikan untuk dilaksanakan dengan baik dan Penuh rasa tanggung jawab . Atas bantuan dan Kemudahan yang diberikan Kepada Kami demi kelancaran tugas yang sangat kami hargai. Terima kasih.  


Lhokseumawe, 14  Mei 2013
BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI
KETUA  UMUM

ttd
GUSLIAN ADE CHANDRA
N.A.G; 2009100231 


BAHWA PERLU DIKETAHUI SURAT KEBIJAKAN PENGGUNA ANGGARAN DKKP LHOKSEUMAWE TIDAK LAH MENG INDAHKAN UU RI NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


1 komentar: