Nomor : 118-09A/SEK-BPW 081-INVES/GASPARI/ III / 2013
Lampiran : -
Laporan
Temuan Investigasi(Discretion Low Black)
Pengajuan
Bahan LIDIK
Lhokseumawe,
14 Mei 2013
Kepada Yth;
Kepala/Pimpinan/Pengguna Anggaran Dinas Kelautan,
Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe
di-
Tempat
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Dengan Hormat,-
Sehubungan dengan Surat Keterangan
legalitas Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda
Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) sebagai salah satu lembaga aktifis
Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan bidang Lingkungan Hidup, dan Pemantauan di
bidang Hak Asasi Manusia. Akta PendIrian Vide Notaris ORIZA SAPHRINA, SH Notaris SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor :
C-1477.HT.03.01 tahun2002 LSM
GASPARI Nomor NOTARIS 31,- Tanggal 13
Febuari 2010.
Nomor
W1.AH 03.01 476 pada hari rabu tanggal 17 maret 2010 Akta tersebut telah didaftarkan dalam buku
register yang tertentu untuk maksud itu atas nama KEPALA KANTOR WILAYAH KEPALA
DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Up. KEPALA BIDANG PELAYANAN HUKUM
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI ACEH Akta
ini juga telah didaftarkan didalam Buku Register, untuk maksud itu yang ada di
Kepaniteraan PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE, dibawah nomor H1.04.10-69 Tanggal 09 April 2010. Surat Keterangan
Terdaftar No :
PEM-172/WPJ.25/KP.0203/2010 Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal PAJAKKANWIL DJP Aceh kantor PP Lhokseumawe
Terlegalitas
di Pemerintah Lhokseumawe Melalui Badan Kesatuan Bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat Pemerintah kota Lhokseumawe dengan
dikeluarkannya SKT : No 220/002/2010
Terlegalitas
di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara SKT No: Kesbang
220/74/2011
Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang
bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan
asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS
TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS
PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.
Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan
Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah
melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap
penyelenggaraan Negara, dengan tetap
menaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam
bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang
TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab,
didalam mewujudkan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR.
Pengertian
Korupsi sebenarnya telah dimuat secara Tegas dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaian besar pengertian Korupsi didalam Undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang lahir sebelum Negara ini merdeka.
Namun, sampai dengan saat ini Pemahaman Masyarakat, terhadap Pengertian Korupsi
masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami Pengertian Korupsi juga bukan
sesuatu hal yang mudah berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,
Kebiasaan berprilaku Koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar
dan lumrah dapat dinyatakan sebagai TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi). Seperti
Pemberian Gratifikasi (Pemberian Hadiah) Kepada Penyelenggara Negara dan
berhubungan dengan Jabatan. Oleh sebab Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan
Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia mencoba mewujudkan Cita-cita bangsa ini
diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan GERAKAN ANTI
KORUPSI, tentunya sebagaimana Aturan yang berlaku diantaranya sebagai berikut :
1.
PP RI No 17
TAHUN 2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR.
“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga
Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya
dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan
pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”
2.
UU RI No. 20
Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah
merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara
luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya
harus dilakukan secara luar biasa” .
3.
INPRES No. 5
TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya
penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara
mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan
mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.
4.
UU RI NO 7 Tahun
2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 {KONVENSI
PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}
“ Tindak-tindakan Pencegahan,
memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan
Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik;
Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik;
Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan;
Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah
Pencucuian Uang “
Sehubungan dengan Survey dan Menurut Data Political
Ekomnomic and Risk Consultans, Indonesia
menempati urutan Pertama sebagai Negara Ter-Korup di Asia. Dilihat dalam
kenyataan sehari-hari Korupsi hampir terjadi disetiap Tingkatan dan Aspek
Kehidupan Masyarakat. Mulai dari Pengurus, Izin Mendirikan Bangunan, Proyek
Pengadaan di Instansi Pemerintah sampai Proses Penengakkan Hukum. Tanpa
disadari, korupsi muncul dari Kebiasaan yang dianggap LUMRAH dan WAJAR oleh
Masyarakat Umum, seperti member Hadiah kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau
Keluarganya sebagai Imbal Jasa sebuah Pelayanan. Kebiasaan Koruptif ini
lama-lama akan menjadi bibit-bibit Korupsi yang nyata.
Meningkatnya Tindak
Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa Bencana tidak saja terhadap
Kehidupan Perekonomian Nasional, Tetapi Juga pada Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara pada Umumnya. TIPIKOR yang meluas dan sistematis juga merupakan
Pelanggaran terhadap, Hak-hak Sosial dan Hak-hak Ekonomi Masyarakat, dan karena
itu semua maka TIPIKOR tidak lagi dapat digolongkan sebagai Kejahatan Biasa
melainkan telah Menjadi Suatu Kejahatan Luar Biasa. Begitupun dalam Upaya
PEMBERANTASANNYA tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut
cara-cara yang luar biasa. Penegakkan Hukum untuk Memberantak TIPIKOR yang
dilakukan secara Konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan.
Untuk itu diperlukan Metode Penegakkan Hukum secara Luar Biasa melalui
Pembentukkan suatu Badan Khusus yang mempunyai Kewenangan Luas, Independent,
serta bebas dari Kekuasaan manapun dalam Upaya Pembaratasan TIPIKOR, yang
Pelaksanaannya dilakukan secara Optimal, Insentif, Efektif, Profesional, serta
Berkesenabungan. Berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang PEMERINTAH ACEH, cukup
jelas disebutkan Pengaturan Kewenangan Luas yang diberikan Pemerintah Aceh dan
Pemerintah Kabupaten/Kota , yang dituang dalam Undang-undang ini merupakan
wujud Kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk mempercepat
terwujudnya Kesejahteraan yang Berkeadilan dan Keadilan yang berKesejahteraan
di Aceh. Pengaturan Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah tercermin melalui
Pemberian Kewenangan untuk Pemanfaatan Sumber Pendanaan yang ada. Kerjasama
Pengelolaan Sumberdaya Alam diwilayah Aceh di ikuti dengan Pengelolaan Sumber
Keuangan, Secara TRANSPARAN dan AKUNTABEL dalam Rangka PERENCANAAN,
PELAKSANAAN, serta PENGAWASAN. Selanjut, dalam rangka mendukung Pertumbuhan
Ekonomi Masyarakat Aceh Dilakukan Pembangunan Infrastruktur, Penciptaan
Lapangan Kerja, dan Pengentasan Kemiskinan, dan Kemajuan Kualitas Pendidikan, Pemanfaatan
dana OTONOMI KHUSUS yang merupakan bagian yang tak Terpisahkan dari Pertumbuhan
Ekonomi Nasional.
-
Pengguna Anggaran (PA) adalah
Pejabat Pemegang Kewenangan penggunaan Anggaran
Kementerian/ Lembaga / Satuan Kerja Perangkat daerah atau Pejabat yang
disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
-
Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) adalah
Pejabat yang ditetapkan Oleh PA (Pengguna Anggaran) untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan Oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
-
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah
Pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Sehubungan dengan Surat
Pengumuman RENCANA UMUM PENGADAAN
BARANG/JASA. Dinas : Kelautan, Perikanan dan Pertanian Tahun 2011 , Tanggal 16
Februari 2013 (Terlampir) yang ditanda
Tangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan, dan
Pertanian Kota Lhokseumawe Ir. Azwar, M,Si / Pembina Utama Muda / NIP.
19590928 199003 1 001
No
|
Kegiatan
/ Paket Pekerjaan
|
Lokasi
|
Prakiraan
Biaya (RP)
|
Sumber
Dana
|
7
|
Belanja Modal
Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong
|
Pusong Lama
|
500.000.000,-
|
APBK (D.A.K)
|
8
|
Belanja Modal
Pengadaan Konstruksi Doking Kapal (lanjutan) pada PPI Pusong
|
Pusong lama
|
1.800.000.000,-
|
APBK (D.A.K)
|
Team Investigasi Lembaga Swadaya
Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM-GASPARI)
menemukan beberapa Indikasi dugaan
Tindak Pidana Korupsi, mark-up dan Tidak
sesuai Speksifikasi Barang/Jasa yang
disepakati dalam sebuah ikatan Kontrak, dapat kami tampil dalam bentuk Picture
sebagai berikut:
Berdasarkan Sebuah PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN yang telah ditetapkan Diantaranya Sebagai Berikut :
1.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia (KEPRES) Nomor 61 Tahun 2004
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
2.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
3.
Peraturan
Presiden (PERPRES) REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2011
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010
tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(Sebagai Catatan : yang
dimaksud dengan Pelaksanaan Proyek TIDAK SESUAI Juknis dan Aturan yang berlaku )
Serta tindak lanjut
Investigasi BADAN PENGURUS WILAYAH LSM
GASPARI, demi Hukum yang berkeadilan serta kepastian Hukum demi mewujudkan Tata
Tertib Pengelolaan Administrasi Pemerintah yang baik sebagaimana yang dimaksud
dengan Good Government Governaince (3G), Atas dasar Anatomi ideal dalam
kerangka Kewenangan Hak Mutlak Kepemerintahan Aceh yang memberikan Konsinderasi
Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dibentuknya Undang-undang tentang
Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini mengatur dengan tegas Bahwa Pemerintah
Aceh merupakan Bagian yang tidak Terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Tantanan Otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh
berdasarkan Undang-undang ini merupakan Subsitem dalam Sistem Pemerintahan
secara Nasional. Dengan demikian Otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah
sekedar hak, tetapi lebih dari itu, yaitu merupakan kewajiban Konstitusional
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan di Aceh.
INSTRUPSI KEBIJAKAN
1.
Rencana
Umum Pengadaan Barang / Jasa Tahun 2011 Belanja
Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong dimana Lokasi Project Di Kecamatan
Banda Sakti Desa Pusong Lama Kota Lhokseumawe. Progres ini telah dilaksanakan
dengan Anggaran Rp.500.000.000,- /Lima Ratus Juta Rupiah.
2. Bahwa diduga
Pengadaan Barang TIDAK SESUAI SPEKSIFIKASI Nilai Kontrak yang sesungguhnya,
Team Investigasi sangat berharap Bapak Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian
Kota Lhokseumawe untuk dapat melaksanakan Undang-undang, Peraturan-peraturan,
serta Keputusan-keputusan Baik Keputusan Presiden, Keputusan Menteri-menteri,
dan Aturan-aturan yang berlaku untuk dilaksanakan dengan sebaik-baik mungkin.
3. Bahwa dianggap
perlu dilakukan Evaluasi Pengawasan dengan menggunakan Metode Penelitian yang
terarah sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selaku BADAN PUBLIK
1.
Bahwa
berdasarkan Pengamatan secara Langsung kelapangan dengan menerapkan Metode
Observasi, maka kami temukan beberapa pertanyaan terhadap, Pejabat Pengguna
Anggaran DKPP Lhokseumawe Ir. Azwar, M.Si / Pembina Utama Muda / NIP. 19590928 199003 1 001 dianggap
Perlu menjelaskan secara Transparan dan Akuntabilitas dalam
mempertanggungjawabkan Pelaksanaan Project PPI Pusong Kota Lhokseumawe selaku PENGGUNA
ANGGARAN. Serta PPATK selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga patut diduga
Menyalahgunakan Wewenangnya, baik selaku Pengawasan Project PPI baik Sebelum
serah Terima dari Pihak Rekanan, maupun sesudah serah terima Rekanan.
2.
Bahwa
berdasarkan Data Awal yang diperoleh Team Investigasi membuktikan Kualitas dan
Kuantitas Project PPI Pusong patut diduga TIPIKOR,
baik belanja
Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong, sebesar Rp. 500 Juta yang
bersumberkan Dana APBK dari DANA ALOKASI KHUSUS Tahun 2011
Belanja Modal Konstruksi Doking Kapal (Lanjutan) pada PPI Pusong Sebesar 1,8 Miliyar Rupiah, Sumber Dana APBK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2011 |
1.
Bahwa
Menurut Informasi yang dihimpun, Dugaan ini melibatkan Orang Dalam, Khususnya patut
diduga dalam hal ini Ketua berserta Anggota PPATK Satuan Perangkat Daerah Dinas
Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, Terkait Pertanggungjawaban
Pejabat SKPD DKPP selaku Pengguna Anggaran baik Pejabat Divenitif, maupun Atas
Nama atau Pengganti (An.Ka.DKPP Lhokseumawe) Tahun Anggaran 2011 – 2012.
2.
Bahwa
diharapkan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian
(DKPP) Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan Konfirmasi,
Koordinasi, dan Pengawasan yang melekat, terkait PANITIA / PEJABAT PENERIMA
HASIL PERKERJAAN Project PPI Pusong.
3.
Bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau
Pengawas Intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat
yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, Pemantauan dan
Kegiatan Pengawasan lain terhadap Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi.
Sebagai disebutkan Dalam PERPRES Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa
4.
Sebagaimana
yang telah dituangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Terdapat dalam Pasal 44
Ayat (2) Huruf a angka 3) “keselamatan /perlindungan masyarakat yang
pelaksanaan pekerejaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera”, termasuk:
a)
Akibat
bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial.
b)
Dalam
rangka pencegahan bencana dan atau
c)
Akibat
kerusakan sarana /prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
Sehubungan
dengan Hal tersebut, sudi kiranya Bapak Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan
Pertanian Kota Lhokseumawe untuk dapat berkerjasama yang baik, dan menunjukan
sikap Badan Publik sebagai Lembaga Eksekutif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri. Dan memudahkan serta memfasilitasi Data yang dianggap Perlu oleh
Team Investigasi LSM-GASPARI sebagai Auditor Independent dalam rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK. Mempertimbangkan
a. Bahwa
informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi Pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. Bahwa
hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. Bahwa
keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala
sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. Bahwa
pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan
masyarakat informasi;
Oleh karena itu atas nama Lembaga
Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (GASPARI),
Sangat mengharapkan kerjasama yang baik/ KORPORATIF terhadap Team Investigasi
BPP LSM GASPARI Membutuhkan DOKUMEN PENGADAAN dan KONTRAK
PENGADAAN BARANG DAN JASA Rekanan Perusahaan Terkait Pengadaan
Modal Colt Storage dan Pengadaan
Konstruksi Doking Kapal (Lanjutan) pada Project PPI Pusong dari DKPP Lhokseumawe Tahun Anggaran
2011-2012 .
Intrupsi
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia selaku
Aktifis Pemantauan Hukum, Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia, Terkait
Discretion Low Black Pengguna Anggaran DKPP LSMW Tahun 2011-2012 adalah sebagai
Berikut:
1.
Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara”
2.
Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang RI Nomor 31
Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pemborong, ahli bangunan yang
pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu
menyerahkan Bahan Bangunan, melakukan Perbuatan Curang yang dapat membahayakan
Keamanan orang atau barang, atau Keselamatan Negara dalam keadaan perang”
3.
Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Undang-undang RI Nomor 31
Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang bertugas mengawasi
Pembangunan atau Penyerahan Bahan Bangunan, sengaja membiarkan Perbuatan Curang
sebagaimana dimaksud dalam Huruf a”
4.
Pasal 12 Huruf
i, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20
Tahun 2001.
“Pegawai Negeri atau
Penyelenggaraan Negara Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut
serta dalam Pemborongan, Pengadaan, atau Persewaan yang pada saat melakukan
Perbuatan, untuk seluruh atau sebagaian ditugaskan untuk MENGURUS atau
MENGAWASINYA”
Agar
dapat menjangkau berbagai Modus Operandi Penyimpangan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara yang semakin Canggih dan Rumit, maka Tindak Pidana yang
diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan sedemikian
rupasehingga meliputi Perbuatan-Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang
lain atau suatu Korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian Formil maupun Materil.
Dengan Perumusan tersebut, Pengertian Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi dapat
pula mencakup Perbuatan-Perbuatan yang menurut Perasaan Keadilan Masyarakat,
harus DITUNTUT dan DIPIDANA.
Demikian Surat Intrupsi dari Lembaga kami ini,
diberikan untuk dilaksanakan dengan baik dan Penuh rasa tanggung jawab . Atas
bantuan dan Kemudahan yang diberikan Kepada Kami demi kelancaran tugas yang
sangat kami hargai. Terima kasih.
Lhokseumawe, 14 Mei
2013
BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI
KETUA UMUM
ttd
GUSLIAN ADE CHANDRA
N.A.G;
2009100231
NO KOMENT IT IS GOODS
BalasHapus