Selasa, 14 Mei 2013

Laporan Temuan TIM Investigasi (Discretion Low Black) Pengajuan Bahan LIDIK


Nomor        : 118-09A/SEK-BPW 081-INVES/GASPARI/ III / 2013

Lampiran   : -                     
Hal                : PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
                     Laporan Temuan Investigasi(Discretion Low Black)

                      Pengajuan Bahan LIDIK

Lhokseumawe, 14 Mei 2013
Kepada Yth;
Kepala/Pimpinan/Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe
di-
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Dengan Hormat,-
            Sehubungan dengan Surat Keterangan legalitas Badan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) sebagai salah satu lembaga aktifis Pemantauan bidang Hukum, Pemantauan bidang Lingkungan Hidup, dan Pemantauan di bidang Hak Asasi Manusia. Akta PendIrian Vide Notaris ORIZA SAPHRINA, SH Notaris SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-1477.HT.03.01 tahun2002 LSM GASPARI  Nomor NOTARIS 31,- Tanggal 13 Febuari 2010.
Nomor W1.AH 03.01 476 pada hari rabu tanggal 17 maret 2010  Akta tersebut telah didaftarkan dalam buku register yang tertentu untuk maksud itu atas nama KEPALA KANTOR WILAYAH KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Up. KEPALA BIDANG PELAYANAN HUKUM KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI ACEH Akta ini juga telah didaftarkan didalam Buku Register, untuk maksud itu yang ada di Kepaniteraan PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE, dibawah nomor H1.04.10-69  Tanggal 09 April 2010. Surat Keterangan Terdaftar No : PEM-172/WPJ.25/KP.0203/2010  Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal PAJAKKANWIL DJP Aceh kantor PP Lhokseumawe
Terlegalitas di Pemerintah Lhokseumawe Melalui Badan Kesatuan Bangsa, politik dan perlindungan masyarakat Pemerintah kota Lhokseumawe dengan dikeluarkannya SKT : No 220/002/2010
Terlegalitas di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara SKT No: Kesbang 220/74/2011

Untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME (KKN), yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROFESIONALITAS DAN ASAS AKUNTABILITAS.
Pengaturan tentang PERAN SERTA MASYARAKAT dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan CONTROL SOCIAL secara optimal terhadap
penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diwujudkan dalam bentuk antara lain MENCARI, MEMPEROLEH, MEMBERIKAN DATA ATAU INFORMASI tentang TIPIKOR dan Hak menyampaikan Saran dan Pendapat secara Bertanggung jawab, didalam mewujudkan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR.
Pengertian Korupsi sebenarnya telah dimuat secara Tegas dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaian besar pengertian Korupsi didalam Undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang lahir sebelum Negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini Pemahaman Masyarakat, terhadap Pengertian Korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami Pengertian Korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Kebiasaan berprilaku Koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi). Seperti Pemberian Gratifikasi (Pemberian Hadiah) Kepada Penyelenggara Negara dan berhubungan dengan Jabatan. Oleh sebab Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia mencoba mewujudkan Cita-cita bangsa ini diantaranya mengikut sertakan dan mendukung serta melaksanakan GERAKAN ANTI KORUPSI, tentunya sebagaimana Aturan yang berlaku  diantaranya sebagai berikut :
1.      PP RI No 17 TAHUN 2000  tentang TATA CARA  PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR.
“ Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani TIPIKOR”
2.      UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” .
3.      INPRES No. 5 TAHUN 2004 Tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.
“ Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka ”.
4.      UU RI NO 7 Tahun 2006 “ PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI}
“ Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; partisispasi masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang “
Sehubungan dengan Survey dan Menurut Data Political Ekomnomic and Risk Consultans, Indonesia menempati urutan Pertama sebagai Negara Ter-Korup di Asia. Dilihat dalam kenyataan sehari-hari Korupsi hampir terjadi disetiap Tingkatan dan Aspek Kehidupan Masyarakat. Mulai dari Pengurus, Izin Mendirikan Bangunan, Proyek Pengadaan di Instansi Pemerintah sampai Proses Penengakkan Hukum. Tanpa disadari, korupsi muncul dari Kebiasaan yang dianggap LUMRAH dan WAJAR oleh Masyarakat Umum, seperti member Hadiah kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau Keluarganya sebagai Imbal Jasa sebuah Pelayanan. Kebiasaan Koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit Korupsi yang nyata.  



Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa Bencana tidak saja terhadap Kehidupan Perekonomian Nasional, Tetapi Juga pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pada Umumnya. TIPIKOR yang meluas dan sistematis juga merupakan Pelanggaran terhadap, Hak-hak Sosial dan Hak-hak Ekonomi Masyarakat, dan karena itu semua maka TIPIKOR tidak lagi dapat digolongkan sebagai Kejahatan Biasa melainkan telah Menjadi Suatu Kejahatan Luar Biasa. Begitupun dalam Upaya PEMBERANTASANNYA tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakkan Hukum untuk Memberantak TIPIKOR yang dilakukan secara Konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan Metode Penegakkan Hukum secara Luar Biasa melalui Pembentukkan suatu Badan Khusus yang mempunyai Kewenangan Luas, Independent, serta bebas dari Kekuasaan manapun dalam Upaya Pembaratasan TIPIKOR, yang Pelaksanaannya dilakukan secara Optimal, Insentif, Efektif, Profesional, serta Berkesenabungan.  Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang PEMERINTAH ACEH, cukup jelas disebutkan Pengaturan Kewenangan Luas yang diberikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota , yang dituang dalam Undang-undang ini merupakan wujud Kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan yang Berkeadilan dan Keadilan yang berKesejahteraan di Aceh. Pengaturan Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah tercermin melalui Pemberian Kewenangan untuk Pemanfaatan Sumber Pendanaan yang ada. Kerjasama Pengelolaan Sumberdaya Alam diwilayah Aceh di ikuti dengan Pengelolaan Sumber Keuangan, Secara TRANSPARAN dan AKUNTABEL dalam Rangka PERENCANAAN, PELAKSANAAN, serta PENGAWASAN. Selanjut, dalam rangka mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Aceh Dilakukan Pembangunan Infrastruktur, Penciptaan Lapangan Kerja, dan Pengentasan Kemiskinan, dan Kemajuan Kualitas Pendidikan, Pemanfaatan dana OTONOMI KHUSUS yang merupakan bagian yang tak Terpisahkan dari Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
-          Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat Pemegang Kewenangan penggunaan Anggaran  Kementerian/ Lembaga / Satuan Kerja Perangkat daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
-          Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) adalah Pejabat yang ditetapkan Oleh PA (Pengguna Anggaran) untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
-          Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa

Sehubungan dengan Surat  Pengumuman RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA. Dinas : Kelautan, Perikanan dan Pertanian Tahun 2011 , Tanggal 16 Februari 2013 (Terlampir)  yang ditanda Tangani Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian Kota Lhokseumawe Ir. Azwar, M,Si / Pembina Utama Muda / NIP. 19590928 199003 1 001

No
Kegiatan / Paket Pekerjaan
Lokasi
Prakiraan Biaya (RP)
Sumber Dana
7
Belanja Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong
Pusong Lama
500.000.000,-
APBK (D.A.K)
8
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Doking Kapal (lanjutan) pada PPI Pusong
Pusong lama
1.800.000.000,-
APBK (D.A.K)

Team Investigasi  Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM-GASPARI) menemukan  beberapa Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,  mark-up dan Tidak sesuai  Speksifikasi Barang/Jasa yang disepakati dalam sebuah ikatan Kontrak, dapat kami tampil dalam bentuk Picture sebagai berikut:

Berdasarkan Sebuah PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang telah ditetapkan Diantaranya Sebagai Berikut :
1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPRES) Nomor 61 Tahun 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  
2.   Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2010   Tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
3.   Peraturan Presiden (PERPRES) REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2011
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(Sebagai Catatan : yang dimaksud dengan Pelaksanaan Proyek  TIDAK SESUAI Juknis dan Aturan yang berlaku )
Serta tindak lanjut Investigasi  BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI, demi Hukum yang berkeadilan serta kepastian Hukum demi mewujudkan Tata Tertib Pengelolaan Administrasi Pemerintah yang baik sebagaimana yang dimaksud dengan Good Government Governaince (3G), Atas dasar Anatomi ideal dalam kerangka Kewenangan Hak Mutlak Kepemerintahan Aceh yang memberikan Konsinderasi Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dibentuknya Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini mengatur dengan tegas Bahwa Pemerintah Aceh merupakan Bagian yang tidak Terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tantanan Otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan Undang-undang ini merupakan Subsitem dalam Sistem Pemerintahan secara Nasional. Dengan demikian Otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekedar hak, tetapi lebih dari itu, yaitu merupakan kewajiban Konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi Kesejahteraan di Aceh.


INSTRUPSI KEBIJAKAN

1.      Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Tahun 2011 Belanja Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong dimana Lokasi Project Di Kecamatan Banda Sakti Desa Pusong Lama Kota Lhokseumawe. Progres ini telah dilaksanakan dengan Anggaran Rp.500.000.000,- /Lima Ratus Juta Rupiah.
2.   Bahwa diduga Pengadaan Barang TIDAK SESUAI SPEKSIFIKASI Nilai Kontrak yang sesungguhnya, Team Investigasi sangat berharap Bapak Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe untuk dapat melaksanakan Undang-undang, Peraturan-peraturan, serta Keputusan-keputusan Baik Keputusan Presiden, Keputusan Menteri-menteri, dan Aturan-aturan yang berlaku untuk dilaksanakan dengan sebaik-baik mungkin.
  3. Bahwa dianggap perlu dilakukan Evaluasi Pengawasan dengan menggunakan Metode Penelitian yang  
   terarah sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik 
   Indonesia  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selaku BADAN PUBLIK 

1.      Bahwa berdasarkan Pengamatan secara Langsung kelapangan dengan menerapkan Metode Observasi, maka kami temukan beberapa pertanyaan terhadap, Pejabat Pengguna Anggaran DKPP Lhokseumawe Ir. Azwar, M.Si / Pembina Utama Muda / NIP. 19590928 199003 1 001 dianggap Perlu menjelaskan secara Transparan dan Akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan Pelaksanaan Project PPI Pusong Kota Lhokseumawe selaku PENGGUNA ANGGARAN. Serta PPATK selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga patut diduga Menyalahgunakan Wewenangnya, baik selaku Pengawasan Project PPI baik Sebelum serah Terima dari Pihak Rekanan, maupun sesudah serah terima Rekanan.
2.      Bahwa berdasarkan Data Awal yang diperoleh Team Investigasi membuktikan Kualitas dan Kuantitas Project PPI Pusong patut diduga TIPIKOR,
baik belanja Modal Pengadaan Cold Storage pada PPI Pusong, sebesar Rp. 500 Juta yang bersumberkan Dana APBK dari DANA ALOKASI KHUSUS Tahun 2011


Belanja Modal Konstruksi Doking Kapal (Lanjutan) pada PPI Pusong Sebesar 1,8 Miliyar Rupiah, Sumber Dana APBK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2011

1.      Bahwa Menurut Informasi yang dihimpun, Dugaan ini melibatkan Orang Dalam, Khususnya patut diduga dalam hal ini Ketua berserta Anggota PPATK Satuan Perangkat Daerah Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, Terkait Pertanggungjawaban Pejabat SKPD DKPP selaku Pengguna Anggaran baik Pejabat Divenitif, maupun Atas Nama atau Pengganti (An.Ka.DKPP Lhokseumawe) Tahun Anggaran 2011 – 2012.
2.      Bahwa diharapkan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan Konfirmasi, Koordinasi, dan Pengawasan yang melekat, terkait PANITIA / PEJABAT PENERIMA HASIL PERKERJAAN Project PPI Pusong.
3.       Bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Pengawas Intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lain terhadap Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi. Sebagai disebutkan Dalam PERPRES Nomor 54  tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa
4.      Sebagaimana yang telah dituangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Terdapat dalam Pasal 44 Ayat (2) Huruf a angka 3) “keselamatan /perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerejaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera”, termasuk:
a)      Akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial.
b)      Dalam rangka pencegahan bencana dan atau
c)      Akibat kerusakan sarana /prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

Sehubungan dengan Hal tersebut, sudi kiranya Bapak Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe untuk dapat berkerjasama yang baik, dan menunjukan sikap Badan Publik sebagai Lembaga Eksekutif,  dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dan memudahkan serta memfasilitasi Data yang dianggap Perlu oleh Team Investigasi LSM-GASPARI sebagai Auditor Independent dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Mempertimbangkan
a.    Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi Pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b.    Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.    Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d.    Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;


          Oleh karena itu atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (GASPARI), Sangat mengharapkan kerjasama yang baik/ KORPORATIF terhadap Team Investigasi BPP LSM GASPARI Membutuhkan DOKUMEN PENGADAAN dan KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA Rekanan Perusahaan Terkait Pengadaan Modal Colt Storage  dan Pengadaan Konstruksi Doking Kapal (Lanjutan) pada Project PPI Pusong  dari DKPP Lhokseumawe Tahun Anggaran 2011-2012 . 

Intrupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia selaku Aktifis Pemantauan Hukum, Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia, Terkait Discretion Low Black Pengguna Anggaran DKPP LSMW Tahun 2011-2012 adalah sebagai Berikut:
1.      Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
2.      Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan Bahan Bangunan, melakukan Perbuatan Curang yang dapat membahayakan Keamanan orang atau barang, atau Keselamatan Negara dalam keadaan perang”
3.      Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap Orang yang bertugas mengawasi Pembangunan atau Penyerahan Bahan Bangunan, sengaja membiarkan Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Huruf a”
4.      Pasal 12 Huruf  i, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pegawai Negeri atau Penyelenggaraan Negara Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam Pemborongan, Pengadaan, atau Persewaan yang pada saat melakukan Perbuatan, untuk seluruh atau sebagaian ditugaskan untuk MENGURUS atau MENGAWASINYA”

Agar dapat menjangkau berbagai Modus Operandi Penyimpangan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang semakin Canggih dan Rumit, maka Tindak Pidana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan sedemikian rupasehingga meliputi Perbuatan-Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu Korporasi secara “melawan hukum”  dalam pengertian Formil maupun Materil. Dengan Perumusan tersebut, Pengertian Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi dapat pula mencakup Perbuatan-Perbuatan yang menurut Perasaan Keadilan Masyarakat, harus DITUNTUT dan DIPIDANA.
 Demikian Surat Intrupsi dari Lembaga kami ini, diberikan untuk dilaksanakan dengan baik dan Penuh rasa tanggung jawab . Atas bantuan dan Kemudahan yang diberikan Kepada Kami demi kelancaran tugas yang sangat kami hargai. Terima kasih.  


Lhokseumawe, 14  Mei 2013
BADAN PENGURUS WILAYAH LSM GASPARI
KETUA  UMUM

ttd
GUSLIAN ADE CHANDRA
N.A.G; 2009100231 


BAHWA PERLU DIKETAHUI SURAT KEBIJAKAN PENGGUNA ANGGARAN DKKP LHOKSEUMAWE TIDAK LAH MENG INDAHKAN UU RI NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Rabu, 06 Februari 2013

"Discretion Low Black" POLRES LSMW Kuasa Isendentil Mohd. Arifin Bin Mohd. Idrus


PENCEMARAN NAMA BAIK DAN KETERANGAN PALSUNo. 007/10.04-01,-Spk/DUMAS/SEK BPP-Lsw/GASPARI/IV/2013



Lhokseumawe, 06 Februari 2013
Kepada Yth :
BAPAK KAPOLRES LHOKSEUMAWE
C,Q SATRESKRIM, SIWAS, SI PROPAM DI MAPOLRES-LHOKSEUMAWE  
di-
      LHOKSEUMAWE






Assalamu’alaikum, Wr. Wb

Dengan Mengucapkan 

Saya Yang bertanda Tangan dibawah ini,
1.    Guslian Ade Chandra, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda 
     Aceh Rakyat Indonesia {LSM GASPARI} di Kota Lhokseumawe, Legalitas Badan Hukum 
     (terlampir). Office Management Yang beralamat dijalan Kenari Lr. I Gampong Banda Masen. Kec, 
     Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

2.    Mohd Idrus, KETUA Search And Rescue (S.A.R) City Lhokseumawe, berdasarkan  Keputusan 
     Walikota Lhokseumawe Nomor : 819 Tahun 2012 (terlampir), Keputusan Kepala Kantor S.A.R 
     Banda Aceh Nomor : HK. 501 / 5 / XII /2012 (terlampir). Yang beralamat Dijalan Darussalam gang  
     Perwira No 2 Gampong kampong Jawa Baru kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

3.   Nasrullah Muhammad, Kepala Desa / Geuchik Gampong Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota 
     Lhokseumawe.

           Berdasarkan Legitiminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia atau Putusan MK RI No. 006./PUU-II/2004 Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 atas nama LSM-GASPARI, yang BERDASARKAN Surat Kuasa Isendentil dengan sifat Subtitusi Hukum Khusus  Tanggal 26 Januari 2013 (Dua Ribu Tiga Belas) di Kota yang diketahui Geuchik Gampong Jawa Baru bersama Orang tua Saudara :

N a m a                        :  Muhammad Arifin
NIK                             :  1173020412870006
Tempat Tanggal Lahir   :  Lhokseumawe, 04-12-1987
Pekerjaan                     :  WIRASWASTA
A l a m a t                    :  Jln. Darussalam Gg. Setia No. 25 Kapung Jawa Baru
                                      Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe


Yang Selanjutnya disebut sebagai Saksi sebagaimana yang dimaksud merupakan Anggota SAR Kota Lhokseumawe Sebagai Wakil Ketua Divisi Lapangan No. 038-03/SAR/Kota Lsm/XII/2012  dan juga perlu diketahui Diatas nama tersebut juga Merupakan Anggota LSM GASPARI sebagai Anggota Tim Investigasi Nomor : 2012003/31-08/157.






Berdasarkan Surat Panggilan Polres Lhokseumawe C.q Reskrim Pidum Lhokseumawe tanggal 25 Januari 2013 No : S.Pgl / 106 / I / 2013 / Reskrim .
Dasar Panggilan :

1.      Pasal 7 Ayat (1) huruf g, pasal 11, Pasal 112 Ayat (1) dan (2), dan pasal 113 KUHAP
2.      UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.      Laporan Polisi Nomor: LP / 636 / XII / 2012 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 18 Desember 2012
Untuk :
               Hadir menemui BRIPTU SAID ISKANDAR, NRP 87100251 di Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Jln. Medan – Banda Aceh No 1 Lhokseumawe, diruangan UNIT IDIK 1 PIDUM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukul 10:00 WIB untuk dilakukan Pemeriksaan selaku SAKSI dalam perkara Dugaan tindak Pidana PERAMPASAN yang terjadi di jalan Listrik Depan Kantor BLHK Desa Kampung Jawa baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana




-----------Demi Keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa-----------

             Atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia Bersama Penggugat Bertindak Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Secara ISENDENTIL dengan SUBTITUSI yang betujuan sebagaimana yang dimaksud Legal and Legitemed terutama dalam Hal Bantuan dan Perlindungan hukum.
Sebagaimana yang telah  dinyatakan di dalam konsideran Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bahwa Negara Menjamin Hak Konstitusional Setiap Orang Untuk Mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Dan Kepastian Hukum Yang Adil Serta Perlakuan Yang Sama Di Depan Hukum Sebagai Sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia. Negara juga

        Bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Di dalam penjelasan UU No. 16 tahun 2011 ditekankan lagi bahwa hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).









Berdasarkan : 
  1. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; 
  2. Bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya; 
  3. Bahwa agar seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;




Diskrection’s Low Black Untuk dapat mengikuti 
Standar Operasional Prosudural dan  menjalankan serta menegakkan Keadilan yang Berketuhanan Maha Esa


 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 2


(1)   Maksud dari Peraturan ini adalah:
              a. Sebagai pedoman dasar implementasi prinsip dan standar
                   Hak Asasi Manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas POLRI;dan
             b. Menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM agar mudah dipahami oleh
                  seluruh anggota Polri dari tingkat terendah sampai yang tertinggi
                  dalam pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

     (2)  Tujuan dari Peraturan ini adalah:
            a. Untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran  
                  Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan 
                  Prinsip-prinsip HAM;
            b.  Untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, 
                  dan  bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM; 
           c.  Untuk memastikan penerapan prinsip dan standar HAM dalam segala           
                 pelaksanaan tugas Polri, sehingga setiap anggota Polri tidak ragu-ragu    
                dalam melakukan tindakan; dan 
          d.  Untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan Polri agar selalu        
                mendasari prinsip dan standar HAM.




Paragraf  2 Tindakan PemanggilanPasal 14


(1)   Dalam melakukan tindakan pemanggilan setiap petugas wajib: 
     a.  Memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya, paling 
         sedikit dua hari sebelum waktu yang ditentukan untuk hadir, surat panggilan sudah diterima 
         oleh yang dipanggil;
   b.  Surat panggilan berisi identitas yang dipanggil, pokok perkara yang menjadi 
        dasar pemanggilan; status yang dipanggil; keperluan pemanggilan; hari, tanggal dan jam 
        waktu pemanggilan; alamat tempat pemanggilan; tanggal, nama dan tanda tangan pejabat yang 
        memanggil; dan nama, status dan tanda tangan penerima surat panggilan;
  c.   Pemanggilan hanya dilakukan untuk kepentingan tugas kepolisian dan sesuai dengan batas 
       kewenangannya;
 d.  Segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan;
 e.  Memperhatikan dan menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil; dan
 f.  Mempertimbangkan alasan penundaan dengan bijaksana, dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat hadir pada waktunya karena alasan yang sah.


(2) Dalam melakukan tindakan pemanggilan dilarang:
a.   Melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku;
b.   Tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya;
c.   Membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
d.   Melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya;
e.   Menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan;
f.    Melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil






Bagaimana yang dimaksud dengan Instrumen perlindungan Hak Asasi Manusia yang perlu diperhatikan oleh setiap ANGGOTA POLRI dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka bagi Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dijamin Kepastian Hukum yang Adil dan Beradab   dan mengenai Pemenuhan bagi WNI terkait Hak Asasi manusia  termasuk dalam cakupan tugas Polri, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 Tentang “IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA” Pasal 6 huruf a,  huruf c, dan huruf g Diantaranya meliputi:
   a. Hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan  mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar;
 c.  Hak atas rasa aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,   
   kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
 d.  Hak khusus masyarakat adat; dan





Dalam hal ini, Kami yang bertanda tangan dibawah ini merasa dirugikan dan Tidak Terima atas Tuduhan/Dugaan kepada Saudara Mohd. Arifin sebagaimana yang dimaksud dengan surat Panggilan penyidik POLRES LHOKSEUMAWE  No : S.Pgl / 106 / I / 2013 / ReskrimTanggal 25 Januari 2013 Dimana Dalam hal ini Penyidik dalam melakukan atau melaksanakan tugas melalui KASAT RESKRIM AKP. SUPRIADI SH, MH / NRP. 73060057 dan Pembantu Penyidik BRIPTU SAID ISKANDAR / NRP. 87100251.  Dalam Penyelidikan sebagaimana Pelaporan Saudara Sawaluddin / Surat Tanda Bukti Lapor No : LP / 636 / XII / 2012 / Res Lsmw, tanggal 18 Desember 2012 yang mengarah Non Profesionalitas, tidak melihat secara Objektif Akar Persoalan atau Asal-muasal atau Tuduk Persoalan. 

PERLU DIKETAHUI :

Dalam hal ini Surat Panggilan Nomor : S. Pgl / 106 / I / 2013 / Reskrim membuat Keterangan TKP yang Salah dan Palsu. Sebagaimana 

PERKAP POLRI 
NO: 8 TAHUN 2009, Paragraf 2
“Tindakan Panggilan”  
Pasal 14 Ayat (2) huruf C, huruf dan huruf F  

Pasal 14 Ayat (2)
"Dalam melakukan tindakan pemanggilan dilarang”


Huruf C 
“ Membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga Menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil

Huruf D 
“ Melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya

Huruf F 
“ Melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang Dipanggil



Patut Diduga Pelapor dalam hal memberikan Keterangan diatas B.A.P menjerumus Keterangan Palsu, Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pelapor Memalsukan Keterangan : 


      a. Dasar Permasalahan / Tuduk Persoalan / Asal Muasal Kejadian adalah 
           Pelapor  Memabawa  Seorang Wanita   Ditempat Keramaian/ Duduk 
           berdua - duan/ Pada waktu antara ± 02:45 WIB Dini Hari/ Resam  
           gampong  Sebagaimana dimaksud dengan Qanun tentang Khalawat 
           yaitu berdua-duan yang  bukan muhrimnya, dtempat keramaian,            
           ditambah lagi  waktu dan situasi serta  Kondisinya tidaklah wajar.

     b.  Bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesungguhnya didalam dan 
           diluar Toko WARNET NETCOM, yang terletak dijalan  Listrik Dusun 
           Rahmad,  Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota 
           Lhokseumawe. 

     c.  Atas dasar selaku Pemuda Gampong Jawa Baru yang dimana 
          merupakan Pilar Penjagaan serta Penertiban selaku warga desa, 
         menjumpai Korban dengan cara Menegor serta memerintahkan segera 
         untuk menghentikan aktifitas didalam Warnet yang duduk dilokasi / 
         Computer Operation  Room / Bilik Nomor 10






Dalam hal Penyelidikan yang dilakukan Penyidik tidaklah Optimal dalam Pelayanan Korban dan Saksi yaitu dapat dinilai SEBAGAI BERIKUT : 

1.    Bahwa dalam hal  mendapatkan kesamaan dan memperoleh keadilan 
     (Equal And Effective Access To JusticeNEGATIF 
2. Bahwa dalam hal pemulihan kembali atas penderitaan yang dialami akibat kejahatan ataupun               
    kesalahan penanganan  (Miscarriage Of Justice); NEGATIF  
3.  Bahwa dalam hal mencemarkan nama baik, serta mempengaruhi Citra Buruk Pandangan Masyarakat            
    sekitar lingkungan, baik Ke - Lembagaan atau Ke – Organisasian serta nama baik, dan Martabat                 
    Keluarga Besar yang semestinya Mendapatkan Ganti Kerugian; NEGATIF  
4.Bahwa Penyidik dalam melakukan upaya Penyelidikan baik Mengakses atau memperoleh informasi              
    berkaitan dengan kejahatan dan rehabilitasi  
    (Access To Relevant Information Concerning Violations And Reparation);
      NEGATIF
5.   Bahwa Saudara Mohd Arifin alias Saksi / Terlapor tidak mendapat perlakuan dengan penuh                   
     perhatian dan Rasa hormat terhadap martabatnyaNEGATIF




Sehubungan dengan Hal Pemeriksan SAKSI  Penyidik Pembantu sebagai salah satu anggota POLRI dalam memberikan pelayanan terhadap saksi wajib menjaga martabat dan menghormati korban, dengan melakukan tindakan sebagai berikut: 
 a. Bersikap empati dan menunjukkan ketulusan dan kesungguhan untuk memberi 
     pelayanan; 
b.  Tidak mencela atau menuduh saksi sebagai penyebab atau terlibat dalam   
    kejahatan;  
c.  Tidak melakukan pemeriksaan kepada saksi yang sedang tidak dalam keadaan 
    sehat  atau dalam keadaan guncangan jiwa (shock); 
d.  Memberikan kesempatan kepada saksi sesuai dengan hak-haknya; dan 
e.      Memberitahukan perkembangan penanganan perkara.





1. Pelapor sebagaimana yang diterangkan diatas, bukannya memahami, atau Mengerti akan salahnya Prilaku yang jelas-jelas diatur Dalam Qanun tentang KHALAWAT. Justru dalam hal ini Pelapor melakukan Perlawanan, hingga Saudara Arifin dalam hal membela diri meleparkan Gelas Minuman / bukan Botol minuman sebagaimana dalam B.A.P Laporan Polisi No ; LP / 636 / XII / 2012 / Aceh / Res Lsmw  (DUGAAN Laporan Palsu) dalam hal ini telah dibuktikan dengan BB yang diantar kepada saudara BRIPTU SAID ISKANDAR / NRP. 87100251 dan dapat dibuktikan dengan 4 Saksi yang jika dianggap perlu ditambah maka segera akan dipenuhi. Saksi yang dimaksud adalah saksi yang  saat itu melihat langsung Peristiwa Kejadian.



2.  Pelapor yang tanpa diduga ternyata membawa Senjata Tajam sejenis Sangkur, yang disimpan didalam Baju. Melakukan Upaya Pembunuhan nyawa seseorang, maka atas hal tersebut Saudara Mohd Arifin / Terlapor / dalam hal ini Saksi berdasarkan Surat Panggilan Polisi dengan

Dasar KUHAP Pasal 7 Ayat (1) huruf  g :
Memanggil Orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”
Dasar KUHAP Pasal 11 :
“Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan Pelimpahan wewenangdari Penyidik”
Dasar KUHAP Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2)  :
Ayat (1)  
“Penyidik yang melakukan Pemeriksaan, dengan menyebutkan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan Saksi yang dianggap Perlu untuk diperiksa dengan surat Panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya Panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”
Ayat (2) 
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan jika ia tidak datang Penyidik memanggil sekali lagi, dengan Perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”
Dasar KUHAP Pasal 113 :
“Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan Pemeriksaan, Penyidik itu datang ketempat kediamannya”  

3. IRONISNYA sikap Penyidik TIDAKLAH OBJEKTIF dalam menela’ah Laporan sebagaimana yang dimaksud Pelapor . Pelapor yang telah melakukan pebuatan melawan hukum diantaranya 

a.    Membawa Wanita yang bukan Muhrimnya, ditempat keramaian, secara terang-terangan pada waktu yang tidak tepat atau dibenarkan dalam Kaidah Syari’at Islam adalah perbuatan yang Salah dan harus diberikan Sanksi hukum Syari’at Islam yang berlaku.

b.  Membawa Senjata Tajam sesuka hatinya, dengan cara menggunakan untuk kekuatan semena-mena / dengan prinsip Premanisme sesuka hatinya. Dan telah melakukan upaya membunuh nyawa orang lain dengan cara mengarah, dan
c.         Mengejar Saksi Mohd Arifin dan Saksi Haikal, sambil berteriak yang didengarkan oleh beberapa Saksi
d.       Menuduh seseorang dengan cara yang Hina yaitu dituduh Merampas milik Pelapor yang sesungguhnya Saksi melihat pada saat itu bahwa Pelapor masih menggunakan TAS Mini Ransel yang diikat dipinggangnya, setelah mengantar pulang Wanita yang bukan muhrimnya. Pelapor kembali ke T.K.P dan menyatakan Barangnya Hilang dirampas.
e.     Ironisnya Pelapor mengetahui Rumah Kediaman Saudara Mohd Arifin yang terletak dijalan Darussalam Gang Setia No 25 Gampong Jawa Baru kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe, Dimana sebelumnya Pelapor Pernah mengunjungi Kediamannya.      

Dalam Hal ini KASAT RESKRIM AKP. SUPRIADI SH, MH / NRP. 73060057 dan Pembantu Penyidik BRIPTU SAID ISKANDAR / NRP. 87100251. Sikapnya selaku Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia 
No 8 Tahun 2009 
Tentang 
“IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA” 
Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5)

1). Dalam menerapkan Tugas Pelayanan dan 
      Terhadap  warga masyarakat  setiap 
      anggota Polri Wajib memperhatikan:      a. Asas legalitas;      b. Asas nesesitas; dan       c. Asas proporsionalitas.  2). Asas legalitas sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) huruf a merupakan 3). Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) huruf b merupakan tindakan 4). Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud  
      pada ayat (1) huruf c merupakan   5). Setiap penerapan asas sebagaimana dimaksud 
      pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)      tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan 
     prosedur dan hukum yang berlaku,      baik di dalam perundang-undangan nasional 
     ataupun internasional. 
6). Petugas/anggota Polri didasari oleh suatu 
       kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan 
       hukum, yang mengharuskan anggota Polri 
       untuk melakukan suatu tindakan yang 
       membatasi kebebasan seseorang ketika 
       menghadapi kejadian  yang tidak dapat 
       dihindarkan.  
6). Tindakan petugas/anggota Polri yang 
       seimbang antara tindakan yang dilakukan 
       dengan ancaman yang dihadapi dalam 
       penegakan hukum. harus dipertanggung 
       jawabkan.





            Oleh Sebab itu atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia sebagai Aktifis Pemantauan Hukum dan Aktifis Pemantauan Hak Asasi Manusia sebagaimana Legalitas (Terlampir), bersama Search And Rescue (SAR) Kota   Kota Lhokseumawe merasa Keberatan dan mencemarkan nama Baik seseorang. Tentunya hal ini berpengaruh atas nama Lembaga dan Oraganisasi kami yang merusakkan Pencitraan atau nama baik Lembaga atau Organisasi kami. Dalam hal ini dan turut Pula Kheuchik /  Kepala Desa Gampong Jawa Baru Kec. Banda sakti Pemerintahan Lhokseumawe merasa dirugikan atas Pengaduan yang seharusnya Pencitraan Pemuda gampong untuk menjaga Desa dari Maksiat atau Kejahatan, menjadi memutar-balikan Fakta dan Realita sehingga berpengaruh Percitraan nama baik Gampong Jawa Baru, sehingga jika Keadilan dan Kebenaran itu dipungkiri maka akan ada celah-celah perbuatan melanggar Kaidah Syari’at Islam akan terulang kembali.   
         Berdasarkan Pernyataan  Keberatan Bersama Hasil Musyawarah yang telah mencapai MUFAKAT memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia -  Resort Lhokseumawe (KAPOLRES Lhokseumawe) untuk dapat Menegakkan Kebenaran dan Keadilan bagi Rakyat Indonesia yang berwilayah hukum Lhokseumawe untuk segera mengambil tindakkan-tindakkan  Sebagaimana Aturan dan Undang-undang Republik Indonesia Terutama 


INTERNAL atau KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH-NANGGROE ACEH DARUSSALAM RESORT LHOKSEUMAWE TERKAIT KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN SANKSI HUKUMAN MELANGGAR PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


   Mempertimbangkan Ganti Kerugian atas PELAPORAN KETERANGAN PALSU oleh Pelapor berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor : LP / 636 / XII / 2012 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 18 Desember 2012, Berupa Financial dalam bentuk Uang Rupiah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sebagaimana Kenduri Gampong dan Materil yang dirugikan atas Pemanggilan atau Surat Perintah Panggilan, yang tidaklah sesuai sebagaimana selaku Penegak Hukum atau Pihak yang Berwajib selaku Penyidik tidak melakukan INVESTIGASI, tidak melakukan upaya kemudahan MENGAKSES secara resmi, Tidak melakukan Pemeriksaan para SAKSI yang ada pada saat DELIK ADUAN Tersebut sepihak.

Mohon Pertimbangan Agar Peneggakan KebenaranDanKepastian Hukum yang Adil dan Beradab


Sebagaimana Yang Dimaksudkan :
DENGAN PRINSIP TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia 

      Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan
"Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan Hak Asasi Manusia. 
a. Memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat, 
b. Menegakkan hukum, 
c. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan 
    Kepada Masyarakat.
         
       Atas Pencemaran atau Percitraan nama Baik seseorang yang dalam hal ini merupakan Bagian dari Manajemen serta Anggota Baik, Lembaga atau Organisasi bahkan Kepemudaan Gampong Jawa Baru pun merasa dilecehkan, terhina atas Keterangan Palsu Delik Aduan yang dilaporkan oleh PELAPOR dan dalam Pelaksanaan Penyelidikan Pun dapat diduga tidak Berimbang. Baik cara Pembantu Penyidik melaksanaan Pemeriksaan Atas Panggilan Tersebut tidaklah Mendasar dan terkesan Hukum seperti dipermainkan dan Ketidakadilan pun cukup Kental serta dapat dibuktikan oleh Kami berupa Save The Record yang dapat membuktikan atas Kinerja Penyidik terkesan NON PROFESIONALITY, BAIK DALAM PELAYANAN MAUPUN PENGAYOMAN 









TEMBUSAN :


1.  KAPOLRI C.Q BAGDUMAS ITWASUM POLRI, BARESKRIM POLRI, 
    BAGYANDUAN     DIVPROPAM  dI MABES POLRI (JAKARTA)

2.  KAPOLDA-ACEH C,Q SUBBAG DUMAS, ITSWASDA, BAGWASSIDIK, 
    DITRESKRIM, DAN  SUBBIDYANDUAN BID.PROPAM DI MAPOLDA-ACEH
    (BANDA ACEH) 
3.  KOMPOLNAS DI (JAKARTA)  
4.  KOMNAS H.A.M DI (JAKARTA)
5.  KEJAKSAAN AGUNG DI (JAKARTA)
6.  KEJAKSAAN TINGGI DI (BANDA ACEH)
7.  KEJAKSAAN NEGERI DI (LHOKSEUMAWE)
8.  MAHKAMAH AGUNG DI  (JAKARTA)
9.  PENGADILAN TINGGI-ACEH DI (BANDA ACEH)
10. PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE di(Lhokseumawe)
11. KEMENTERIAN HUKUM & H.A.M REPUBLIK INDONESIA DI (JAKARTA)