Rabu, 06 Februari 2013

"Discretion Low Black" POLRES LSMW Kuasa Isendentil Mohd. Arifin Bin Mohd. Idrus


PENCEMARAN NAMA BAIK DAN KETERANGAN PALSUNo. 007/10.04-01,-Spk/DUMAS/SEK BPP-Lsw/GASPARI/IV/2013



Lhokseumawe, 06 Februari 2013
Kepada Yth :
BAPAK KAPOLRES LHOKSEUMAWE
C,Q SATRESKRIM, SIWAS, SI PROPAM DI MAPOLRES-LHOKSEUMAWE  
di-
      LHOKSEUMAWE






Assalamu’alaikum, Wr. Wb

Dengan Mengucapkan 

Saya Yang bertanda Tangan dibawah ini,
1.    Guslian Ade Chandra, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda 
     Aceh Rakyat Indonesia {LSM GASPARI} di Kota Lhokseumawe, Legalitas Badan Hukum 
     (terlampir). Office Management Yang beralamat dijalan Kenari Lr. I Gampong Banda Masen. Kec, 
     Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

2.    Mohd Idrus, KETUA Search And Rescue (S.A.R) City Lhokseumawe, berdasarkan  Keputusan 
     Walikota Lhokseumawe Nomor : 819 Tahun 2012 (terlampir), Keputusan Kepala Kantor S.A.R 
     Banda Aceh Nomor : HK. 501 / 5 / XII /2012 (terlampir). Yang beralamat Dijalan Darussalam gang  
     Perwira No 2 Gampong kampong Jawa Baru kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

3.   Nasrullah Muhammad, Kepala Desa / Geuchik Gampong Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota 
     Lhokseumawe.

           Berdasarkan Legitiminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia atau Putusan MK RI No. 006./PUU-II/2004 Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 atas nama LSM-GASPARI, yang BERDASARKAN Surat Kuasa Isendentil dengan sifat Subtitusi Hukum Khusus  Tanggal 26 Januari 2013 (Dua Ribu Tiga Belas) di Kota yang diketahui Geuchik Gampong Jawa Baru bersama Orang tua Saudara :

N a m a                        :  Muhammad Arifin
NIK                             :  1173020412870006
Tempat Tanggal Lahir   :  Lhokseumawe, 04-12-1987
Pekerjaan                     :  WIRASWASTA
A l a m a t                    :  Jln. Darussalam Gg. Setia No. 25 Kapung Jawa Baru
                                      Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe


Yang Selanjutnya disebut sebagai Saksi sebagaimana yang dimaksud merupakan Anggota SAR Kota Lhokseumawe Sebagai Wakil Ketua Divisi Lapangan No. 038-03/SAR/Kota Lsm/XII/2012  dan juga perlu diketahui Diatas nama tersebut juga Merupakan Anggota LSM GASPARI sebagai Anggota Tim Investigasi Nomor : 2012003/31-08/157.






Berdasarkan Surat Panggilan Polres Lhokseumawe C.q Reskrim Pidum Lhokseumawe tanggal 25 Januari 2013 No : S.Pgl / 106 / I / 2013 / Reskrim .
Dasar Panggilan :

1.      Pasal 7 Ayat (1) huruf g, pasal 11, Pasal 112 Ayat (1) dan (2), dan pasal 113 KUHAP
2.      UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.      Laporan Polisi Nomor: LP / 636 / XII / 2012 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 18 Desember 2012
Untuk :
               Hadir menemui BRIPTU SAID ISKANDAR, NRP 87100251 di Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Jln. Medan – Banda Aceh No 1 Lhokseumawe, diruangan UNIT IDIK 1 PIDUM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 pukul 10:00 WIB untuk dilakukan Pemeriksaan selaku SAKSI dalam perkara Dugaan tindak Pidana PERAMPASAN yang terjadi di jalan Listrik Depan Kantor BLHK Desa Kampung Jawa baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana




-----------Demi Keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa-----------

             Atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia Bersama Penggugat Bertindak Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Secara ISENDENTIL dengan SUBTITUSI yang betujuan sebagaimana yang dimaksud Legal and Legitemed terutama dalam Hal Bantuan dan Perlindungan hukum.
Sebagaimana yang telah  dinyatakan di dalam konsideran Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bahwa Negara Menjamin Hak Konstitusional Setiap Orang Untuk Mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Dan Kepastian Hukum Yang Adil Serta Perlakuan Yang Sama Di Depan Hukum Sebagai Sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia. Negara juga

        Bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Di dalam penjelasan UU No. 16 tahun 2011 ditekankan lagi bahwa hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).









Berdasarkan : 
  1. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; 
  2. Bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya; 
  3. Bahwa agar seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;




Diskrection’s Low Black Untuk dapat mengikuti 
Standar Operasional Prosudural dan  menjalankan serta menegakkan Keadilan yang Berketuhanan Maha Esa


 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 2


(1)   Maksud dari Peraturan ini adalah:
              a. Sebagai pedoman dasar implementasi prinsip dan standar
                   Hak Asasi Manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas POLRI;dan
             b. Menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM agar mudah dipahami oleh
                  seluruh anggota Polri dari tingkat terendah sampai yang tertinggi
                  dalam pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

     (2)  Tujuan dari Peraturan ini adalah:
            a. Untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran  
                  Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan 
                  Prinsip-prinsip HAM;
            b.  Untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, 
                  dan  bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM; 
           c.  Untuk memastikan penerapan prinsip dan standar HAM dalam segala           
                 pelaksanaan tugas Polri, sehingga setiap anggota Polri tidak ragu-ragu    
                dalam melakukan tindakan; dan 
          d.  Untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan Polri agar selalu        
                mendasari prinsip dan standar HAM.




Paragraf  2 Tindakan PemanggilanPasal 14


(1)   Dalam melakukan tindakan pemanggilan setiap petugas wajib: 
     a.  Memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya, paling 
         sedikit dua hari sebelum waktu yang ditentukan untuk hadir, surat panggilan sudah diterima 
         oleh yang dipanggil;
   b.  Surat panggilan berisi identitas yang dipanggil, pokok perkara yang menjadi 
        dasar pemanggilan; status yang dipanggil; keperluan pemanggilan; hari, tanggal dan jam 
        waktu pemanggilan; alamat tempat pemanggilan; tanggal, nama dan tanda tangan pejabat yang 
        memanggil; dan nama, status dan tanda tangan penerima surat panggilan;
  c.   Pemanggilan hanya dilakukan untuk kepentingan tugas kepolisian dan sesuai dengan batas 
       kewenangannya;
 d.  Segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan;
 e.  Memperhatikan dan menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil; dan
 f.  Mempertimbangkan alasan penundaan dengan bijaksana, dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat hadir pada waktunya karena alasan yang sah.


(2) Dalam melakukan tindakan pemanggilan dilarang:
a.   Melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku;
b.   Tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya;
c.   Membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
d.   Melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya;
e.   Menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan;
f.    Melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil






Bagaimana yang dimaksud dengan Instrumen perlindungan Hak Asasi Manusia yang perlu diperhatikan oleh setiap ANGGOTA POLRI dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka bagi Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dijamin Kepastian Hukum yang Adil dan Beradab   dan mengenai Pemenuhan bagi WNI terkait Hak Asasi manusia  termasuk dalam cakupan tugas Polri, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 Tentang “IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA” Pasal 6 huruf a,  huruf c, dan huruf g Diantaranya meliputi:
   a. Hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan  mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar;
 c.  Hak atas rasa aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,   
   kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
 d.  Hak khusus masyarakat adat; dan





Dalam hal ini, Kami yang bertanda tangan dibawah ini merasa dirugikan dan Tidak Terima atas Tuduhan/Dugaan kepada Saudara Mohd. Arifin sebagaimana yang dimaksud dengan surat Panggilan penyidik POLRES LHOKSEUMAWE  No : S.Pgl / 106 / I / 2013 / ReskrimTanggal 25 Januari 2013 Dimana Dalam hal ini Penyidik dalam melakukan atau melaksanakan tugas melalui KASAT RESKRIM AKP. SUPRIADI SH, MH / NRP. 73060057 dan Pembantu Penyidik BRIPTU SAID ISKANDAR / NRP. 87100251.  Dalam Penyelidikan sebagaimana Pelaporan Saudara Sawaluddin / Surat Tanda Bukti Lapor No : LP / 636 / XII / 2012 / Res Lsmw, tanggal 18 Desember 2012 yang mengarah Non Profesionalitas, tidak melihat secara Objektif Akar Persoalan atau Asal-muasal atau Tuduk Persoalan. 

PERLU DIKETAHUI :

Dalam hal ini Surat Panggilan Nomor : S. Pgl / 106 / I / 2013 / Reskrim membuat Keterangan TKP yang Salah dan Palsu. Sebagaimana 

PERKAP POLRI 
NO: 8 TAHUN 2009, Paragraf 2
“Tindakan Panggilan”  
Pasal 14 Ayat (2) huruf C, huruf dan huruf F  

Pasal 14 Ayat (2)
"Dalam melakukan tindakan pemanggilan dilarang”


Huruf C 
“ Membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga Menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil

Huruf D 
“ Melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya

Huruf F 
“ Melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang Dipanggil



Patut Diduga Pelapor dalam hal memberikan Keterangan diatas B.A.P menjerumus Keterangan Palsu, Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pelapor Memalsukan Keterangan : 


      a. Dasar Permasalahan / Tuduk Persoalan / Asal Muasal Kejadian adalah 
           Pelapor  Memabawa  Seorang Wanita   Ditempat Keramaian/ Duduk 
           berdua - duan/ Pada waktu antara ± 02:45 WIB Dini Hari/ Resam  
           gampong  Sebagaimana dimaksud dengan Qanun tentang Khalawat 
           yaitu berdua-duan yang  bukan muhrimnya, dtempat keramaian,            
           ditambah lagi  waktu dan situasi serta  Kondisinya tidaklah wajar.

     b.  Bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesungguhnya didalam dan 
           diluar Toko WARNET NETCOM, yang terletak dijalan  Listrik Dusun 
           Rahmad,  Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota 
           Lhokseumawe. 

     c.  Atas dasar selaku Pemuda Gampong Jawa Baru yang dimana 
          merupakan Pilar Penjagaan serta Penertiban selaku warga desa, 
         menjumpai Korban dengan cara Menegor serta memerintahkan segera 
         untuk menghentikan aktifitas didalam Warnet yang duduk dilokasi / 
         Computer Operation  Room / Bilik Nomor 10






Dalam hal Penyelidikan yang dilakukan Penyidik tidaklah Optimal dalam Pelayanan Korban dan Saksi yaitu dapat dinilai SEBAGAI BERIKUT : 

1.    Bahwa dalam hal  mendapatkan kesamaan dan memperoleh keadilan 
     (Equal And Effective Access To JusticeNEGATIF 
2. Bahwa dalam hal pemulihan kembali atas penderitaan yang dialami akibat kejahatan ataupun               
    kesalahan penanganan  (Miscarriage Of Justice); NEGATIF  
3.  Bahwa dalam hal mencemarkan nama baik, serta mempengaruhi Citra Buruk Pandangan Masyarakat            
    sekitar lingkungan, baik Ke - Lembagaan atau Ke – Organisasian serta nama baik, dan Martabat                 
    Keluarga Besar yang semestinya Mendapatkan Ganti Kerugian; NEGATIF  
4.Bahwa Penyidik dalam melakukan upaya Penyelidikan baik Mengakses atau memperoleh informasi              
    berkaitan dengan kejahatan dan rehabilitasi  
    (Access To Relevant Information Concerning Violations And Reparation);
      NEGATIF
5.   Bahwa Saudara Mohd Arifin alias Saksi / Terlapor tidak mendapat perlakuan dengan penuh                   
     perhatian dan Rasa hormat terhadap martabatnyaNEGATIF




Sehubungan dengan Hal Pemeriksan SAKSI  Penyidik Pembantu sebagai salah satu anggota POLRI dalam memberikan pelayanan terhadap saksi wajib menjaga martabat dan menghormati korban, dengan melakukan tindakan sebagai berikut: 
 a. Bersikap empati dan menunjukkan ketulusan dan kesungguhan untuk memberi 
     pelayanan; 
b.  Tidak mencela atau menuduh saksi sebagai penyebab atau terlibat dalam   
    kejahatan;  
c.  Tidak melakukan pemeriksaan kepada saksi yang sedang tidak dalam keadaan 
    sehat  atau dalam keadaan guncangan jiwa (shock); 
d.  Memberikan kesempatan kepada saksi sesuai dengan hak-haknya; dan 
e.      Memberitahukan perkembangan penanganan perkara.





1. Pelapor sebagaimana yang diterangkan diatas, bukannya memahami, atau Mengerti akan salahnya Prilaku yang jelas-jelas diatur Dalam Qanun tentang KHALAWAT. Justru dalam hal ini Pelapor melakukan Perlawanan, hingga Saudara Arifin dalam hal membela diri meleparkan Gelas Minuman / bukan Botol minuman sebagaimana dalam B.A.P Laporan Polisi No ; LP / 636 / XII / 2012 / Aceh / Res Lsmw  (DUGAAN Laporan Palsu) dalam hal ini telah dibuktikan dengan BB yang diantar kepada saudara BRIPTU SAID ISKANDAR / NRP. 87100251 dan dapat dibuktikan dengan 4 Saksi yang jika dianggap perlu ditambah maka segera akan dipenuhi. Saksi yang dimaksud adalah saksi yang  saat itu melihat langsung Peristiwa Kejadian.



2.  Pelapor yang tanpa diduga ternyata membawa Senjata Tajam sejenis Sangkur, yang disimpan didalam Baju. Melakukan Upaya Pembunuhan nyawa seseorang, maka atas hal tersebut Saudara Mohd Arifin / Terlapor / dalam hal ini Saksi berdasarkan Surat Panggilan Polisi dengan

Dasar KUHAP Pasal 7 Ayat (1) huruf  g :
Memanggil Orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”
Dasar KUHAP Pasal 11 :
“Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan Pelimpahan wewenangdari Penyidik”
Dasar KUHAP Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2)  :
Ayat (1)  
“Penyidik yang melakukan Pemeriksaan, dengan menyebutkan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan Saksi yang dianggap Perlu untuk diperiksa dengan surat Panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya Panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”
Ayat (2) 
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan jika ia tidak datang Penyidik memanggil sekali lagi, dengan Perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”
Dasar KUHAP Pasal 113 :
“Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan Pemeriksaan, Penyidik itu datang ketempat kediamannya”  

3. IRONISNYA sikap Penyidik TIDAKLAH OBJEKTIF dalam menela’ah Laporan sebagaimana yang dimaksud Pelapor . Pelapor yang telah melakukan pebuatan melawan hukum diantaranya 

a.    Membawa Wanita yang bukan Muhrimnya, ditempat keramaian, secara terang-terangan pada waktu yang tidak tepat atau dibenarkan dalam Kaidah Syari’at Islam adalah perbuatan yang Salah dan harus diberikan Sanksi hukum Syari’at Islam yang berlaku.

b.  Membawa Senjata Tajam sesuka hatinya, dengan cara menggunakan untuk kekuatan semena-mena / dengan prinsip Premanisme sesuka hatinya. Dan telah melakukan upaya membunuh nyawa orang lain dengan cara mengarah, dan
c.         Mengejar Saksi Mohd Arifin dan Saksi Haikal, sambil berteriak yang didengarkan oleh beberapa Saksi
d.       Menuduh seseorang dengan cara yang Hina yaitu dituduh Merampas milik Pelapor yang sesungguhnya Saksi melihat pada saat itu bahwa Pelapor masih menggunakan TAS Mini Ransel yang diikat dipinggangnya, setelah mengantar pulang Wanita yang bukan muhrimnya. Pelapor kembali ke T.K.P dan menyatakan Barangnya Hilang dirampas.
e.     Ironisnya Pelapor mengetahui Rumah Kediaman Saudara Mohd Arifin yang terletak dijalan Darussalam Gang Setia No 25 Gampong Jawa Baru kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe, Dimana sebelumnya Pelapor Pernah mengunjungi Kediamannya.      

Dalam Hal ini KASAT RESKRIM AKP. SUPRIADI SH, MH / NRP. 73060057 dan Pembantu Penyidik BRIPTU SAID ISKANDAR / NRP. 87100251. Sikapnya selaku Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia 
No 8 Tahun 2009 
Tentang 
“IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA” 
Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5)

1). Dalam menerapkan Tugas Pelayanan dan 
      Terhadap  warga masyarakat  setiap 
      anggota Polri Wajib memperhatikan:      a. Asas legalitas;      b. Asas nesesitas; dan       c. Asas proporsionalitas.  2). Asas legalitas sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) huruf a merupakan 3). Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada 
      ayat (1) huruf b merupakan tindakan 4). Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud  
      pada ayat (1) huruf c merupakan   5). Setiap penerapan asas sebagaimana dimaksud 
      pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)      tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan 
     prosedur dan hukum yang berlaku,      baik di dalam perundang-undangan nasional 
     ataupun internasional. 
6). Petugas/anggota Polri didasari oleh suatu 
       kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan 
       hukum, yang mengharuskan anggota Polri 
       untuk melakukan suatu tindakan yang 
       membatasi kebebasan seseorang ketika 
       menghadapi kejadian  yang tidak dapat 
       dihindarkan.  
6). Tindakan petugas/anggota Polri yang 
       seimbang antara tindakan yang dilakukan 
       dengan ancaman yang dihadapi dalam 
       penegakan hukum. harus dipertanggung 
       jawabkan.





            Oleh Sebab itu atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia sebagai Aktifis Pemantauan Hukum dan Aktifis Pemantauan Hak Asasi Manusia sebagaimana Legalitas (Terlampir), bersama Search And Rescue (SAR) Kota   Kota Lhokseumawe merasa Keberatan dan mencemarkan nama Baik seseorang. Tentunya hal ini berpengaruh atas nama Lembaga dan Oraganisasi kami yang merusakkan Pencitraan atau nama baik Lembaga atau Organisasi kami. Dalam hal ini dan turut Pula Kheuchik /  Kepala Desa Gampong Jawa Baru Kec. Banda sakti Pemerintahan Lhokseumawe merasa dirugikan atas Pengaduan yang seharusnya Pencitraan Pemuda gampong untuk menjaga Desa dari Maksiat atau Kejahatan, menjadi memutar-balikan Fakta dan Realita sehingga berpengaruh Percitraan nama baik Gampong Jawa Baru, sehingga jika Keadilan dan Kebenaran itu dipungkiri maka akan ada celah-celah perbuatan melanggar Kaidah Syari’at Islam akan terulang kembali.   
         Berdasarkan Pernyataan  Keberatan Bersama Hasil Musyawarah yang telah mencapai MUFAKAT memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia -  Resort Lhokseumawe (KAPOLRES Lhokseumawe) untuk dapat Menegakkan Kebenaran dan Keadilan bagi Rakyat Indonesia yang berwilayah hukum Lhokseumawe untuk segera mengambil tindakkan-tindakkan  Sebagaimana Aturan dan Undang-undang Republik Indonesia Terutama 


INTERNAL atau KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH-NANGGROE ACEH DARUSSALAM RESORT LHOKSEUMAWE TERKAIT KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN SANKSI HUKUMAN MELANGGAR PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


   Mempertimbangkan Ganti Kerugian atas PELAPORAN KETERANGAN PALSU oleh Pelapor berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor : LP / 636 / XII / 2012 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 18 Desember 2012, Berupa Financial dalam bentuk Uang Rupiah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sebagaimana Kenduri Gampong dan Materil yang dirugikan atas Pemanggilan atau Surat Perintah Panggilan, yang tidaklah sesuai sebagaimana selaku Penegak Hukum atau Pihak yang Berwajib selaku Penyidik tidak melakukan INVESTIGASI, tidak melakukan upaya kemudahan MENGAKSES secara resmi, Tidak melakukan Pemeriksaan para SAKSI yang ada pada saat DELIK ADUAN Tersebut sepihak.

Mohon Pertimbangan Agar Peneggakan KebenaranDanKepastian Hukum yang Adil dan Beradab


Sebagaimana Yang Dimaksudkan :
DENGAN PRINSIP TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia 

      Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan
"Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan Hak Asasi Manusia. 
a. Memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat, 
b. Menegakkan hukum, 
c. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan 
    Kepada Masyarakat.
         
       Atas Pencemaran atau Percitraan nama Baik seseorang yang dalam hal ini merupakan Bagian dari Manajemen serta Anggota Baik, Lembaga atau Organisasi bahkan Kepemudaan Gampong Jawa Baru pun merasa dilecehkan, terhina atas Keterangan Palsu Delik Aduan yang dilaporkan oleh PELAPOR dan dalam Pelaksanaan Penyelidikan Pun dapat diduga tidak Berimbang. Baik cara Pembantu Penyidik melaksanaan Pemeriksaan Atas Panggilan Tersebut tidaklah Mendasar dan terkesan Hukum seperti dipermainkan dan Ketidakadilan pun cukup Kental serta dapat dibuktikan oleh Kami berupa Save The Record yang dapat membuktikan atas Kinerja Penyidik terkesan NON PROFESIONALITY, BAIK DALAM PELAYANAN MAUPUN PENGAYOMAN 









TEMBUSAN :


1.  KAPOLRI C.Q BAGDUMAS ITWASUM POLRI, BARESKRIM POLRI, 
    BAGYANDUAN     DIVPROPAM  dI MABES POLRI (JAKARTA)

2.  KAPOLDA-ACEH C,Q SUBBAG DUMAS, ITSWASDA, BAGWASSIDIK, 
    DITRESKRIM, DAN  SUBBIDYANDUAN BID.PROPAM DI MAPOLDA-ACEH
    (BANDA ACEH) 
3.  KOMPOLNAS DI (JAKARTA)  
4.  KOMNAS H.A.M DI (JAKARTA)
5.  KEJAKSAAN AGUNG DI (JAKARTA)
6.  KEJAKSAAN TINGGI DI (BANDA ACEH)
7.  KEJAKSAAN NEGERI DI (LHOKSEUMAWE)
8.  MAHKAMAH AGUNG DI  (JAKARTA)
9.  PENGADILAN TINGGI-ACEH DI (BANDA ACEH)
10. PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE di(Lhokseumawe)
11. KEMENTERIAN HUKUM & H.A.M REPUBLIK INDONESIA DI (JAKARTA)